Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 141-K/PM.II-08/AL/VI/2019
Tanggal 18 Juni 2019 — Oditur:
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Wisnu Angga Wijaya
574
  • MENETAPKAN:

    Menyatakan : 1. Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa: Wisnu Angga Wijaya, pangkat Praka Mar NRP 115736, tidak dapat diterima.

    PENGADILAN MILITER II08JAKARTA PUTUSANNomor : 141K/PM II08/AL/V1/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I08 Jakarta yang bersidang di Jakarta dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkapPangkat / NRPJabatanKesatuanWisnu Angga Wijaya.Praka Mar / 115736.Ta Satma Denma Pasmar 1/MarundaPasmar 1.Tempat, tanggal lahir : Palembang, 16 Oktober 1990.Jenis kelamin
    Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa: Wisnu Angga Wijaya,pangkat Praka Mar NRP 115736, tidak dapat diterima.2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan SalinanPutusan ini dan mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militerpada Oditurat Militer IlO7 Jakarta guna dilengkapi dengan BeritaAcara Pemeriksaan Tersangka.Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 18 Jui 2019 di dalam MusyawarahMajelis Hakim Esron Sinambela, S.S.,S.H.
Register : 18-08-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 130-K/PM.II-08/AL/VIII/2021
Tanggal 22 September 2021 — Oditur:
Siska Sahmarani Siregar, A.Md., S.H.
Terdakwa:
Wisnu Angga Wijaya
2310
  • M E N E T A P K A N

    Menyatakan : 1. Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-07 Jakarta terhadap Terdakwa atas nama Wisnu Angga Wijaya, Praka Mar NRP 115736 tidak dapat diterima.

Register : 28-03-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 106-K/PM.II-08/AL/III/2022
Tanggal 9 Agustus 2022 — Oditur:
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Wisnu Angga Wijaya
236
  • MenyatakanTerdakwa tersebut di atasyaitu Wisnu Angga Wijaya, Praka Mar NRP 115736 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Desersi dalam waktu damai

    2.