Ditemukan 1 data
BRI Kantor Cabang Magelang Unit Windusari
Tergugat:
1.Aman
2.Wiwik Budiningsih
3.Wahyu Hendrawan
24 — 22
Namun tidak hanya berhenti sampai disitu di dalam posita ke-4 dan ke-5, didalilkan bahwa tanah yang diagunkan di dalam perjanjian pinjam-meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II adalah sebidang tanah Petok D huruf C No 407 SPPT No 0386.7 dan Petok D huruf C No 259 SPPT No 1169.7 masing-masing atas nama Terdakwa III.