Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 44-K/PM.III-12/AL/III/2023
Tanggal 22 Mei 2023 — Oditur:
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Sonidi
1186
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Sonidi, Klk Bah NRP 120489, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu:

    - 3 (tiga) lembar daftar absensi Siswa Dikkopaska XLVI TA.2022 Pusdiksus Kodikopsla Kodiklatal atas nama Terdakwa Klk Bah Sonidi NRP. 120489 mulai bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500.,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).