Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 207-K/PM.II-08/AL/XI/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — Oditur:
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Brian Timotius Tetengean
10220
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Brian Timotius Tetengean, Serda Mar NRP 122795 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.

    3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat:

    a. 21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi anggota Yonpom-1 Mar dari bulan Maret 2018 sampai dengan bulan November 2019 atas nama Terdakwa Serda Mar Brian Timotius Tetengean NRP 122795, Jabatan Ba Kapok Yonpom-1 Mar, Kesatuan Yonpom-1 Mar.

    :Surat panggilan ke1 dari Kaotmil IlO7 Jakarta NomorB/3499/X1/2020 tanggal 10 November 2020, Surat panggilan ke2dari Kaotmil IlO7 Jakarta Nomor B/5643/XII/2020 tanggal 10Desember 2020, Surat panggilan ke3 dari Kaotmil IIlO7 JakartaNomor B/5639/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 dan dari 3 (tiga)kali surat panggilan Oditur Militer tersebut, pihak Kesatuan TerdakwaYonpom1 Mar telah memberikan jawaban surat sebanyak 3 (tiga)kali, yang menyatakan bahwa Terdakwa Brian Timotius Tetengean,Serda Mar NRP 122795
    Bahwa Serda Mar Brian Timotius Tetengean (Terdakwa) adalahanggota TNI AL aktif yang berdinas di satuan Yonpom1 Mar Jakarta,sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini denganpangkat Serda Mar NRP 122795.b. Bahwa Terdakwa tidak masuk dinas tanpa jjin yang sah dariKomandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal16 Maret 2018.c.
    Bahwa mengenai bukti surat berupa 21 (dua puluh satu) lembarDaftar Absensi anggota Yonpom1 Mar dari bulan Maret 2018 sampaidengan bulan November 2019 atas nama Terdakwa Serda Mar BrianTimotius Tetengean NRP 122795, Jabatan Ba Kapok Yonpom1 Mar,Kesatuan Yonpom1 Mar, Majelis telah meneliti dan barang buktisurat tersebut merupakan bukti ketidakhadiran Terdakwa di Kesatuandan bersesuaian dengan keterangan para Saksi, oleh karenanyadapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini.2.
    Bahwa benar berdasarkan Skeppera dari Komandan ResimenBantuan Tempur 1 Marinir selaku Papera Nomor Kep/27/IX/2020tanggal 30 September 2020 dalam perkara ini adalah Brian TimotiusHal. 9 dari 15 hal Putusan Nomor 207K/PM II08/AL/X1/2020MenimbnagTetengean, Serda Mar NRP 122795 yang masih berdinas aktifsebagai militer sampai perkara ini terjadi Terdakwa belum pernahdiberhentikan dari dinas TNI.3.
    Pidanatambahan : Dipecat dari dinas militer.Menetapkan barang bukti berupa Suratsurat:a. 21(dua puluh satu) lembar Daftar Absensi anggota Yonpom1 Mar dari bulanMaret 2018 sampai dengan bulan November 2019 atas nama Terdakwa Serda MarBrian Timotius Tetengean NRP 122795, Jabatan Ba Kapok Yonpom1 Mar, KesatuanYonpom1 Mar.b. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Desersi dari Danyonpom1 Mar NomorR/13/IV/2019 tanggal 16 April 2019.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Membebankan(sepuluh ribu rupiah).kepada