Ditemukan 2 data
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Andika Pratama Yuda
38 — 15
Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Andika Pratama Yuda, Kld Ttg NRP 123585 tidak dapat diterima.
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer.
AndikaPratama Yuda, Kid Ttg NRP 123585, karena yangbersangkutan sampai saat ini belum kembali kekesatuankarena Desersi, dan dipersidangan Oditur Militer tidakdapat atau tidak mampu untuk menghadirkan Terdakwa.Menimbang : Bahwa Hakim Ketua Pengadilan Militer III19 telahks membuka sidang menurut acara pemeriksaan biasa padaHari Selasa, tanggal 11 Februari 2020 berdasarkanPenetapan Hari Sidang Nomor : Tap/50K/PM.III19/AL/I/2020 tanggal 25 Januari 2020, dan dipersidanganOditur Militer menyatakan tidak
Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa AndikaPratama Yuda, Kld Ttg NRP 123585. tidak dapatditerima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untukmengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer.Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2020 dalammusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Militer III19 Jayapura oleh M. ZainalAbidin, S.H. Mayor Laut (KH) NRP 17838/P sebagai Hakim Ketua serta DendiSutiyoso Suryo S., S.H.
Jem CH Manibuy,S.H.
Terdakwa:
Andika Pratama Yudha
83 — 10
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Andika Pratama Yudha,Kld Ttg NRP 123585 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.