Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 958/Pdt.P/2019/PN Bdg
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon:
IN HUA
334
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 124646/1997 dari semulaHalaman 12 dari 6 hal Penetapan No958/Pdt.P/2019/PN.Bdg.tertulis Al YETTI diganti atau diperbaiki sehingga ditulis dan dibaca menjadiAl YETIMemerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikannama Pemohon dari Al YETTI menjadi Al YETI kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan dalamcatanan pinggir mengenai perbaikan
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 124646/1997 dari semulatertulis Al YETTI diganti atau diperbaiki sehingga ditulis dan dibaca menjadiAl YETI3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikannama Pemohon dari Al YETTI menjadi Al YETI kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan dalamcatanan pinggir mengenai perbaikan nama Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon