Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Tte
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ABDUL RACHMAT, SH
Terdakwa:
IBNU KADIR ALIAS PISNU
3326
  • denda sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 125,67
      Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto + 125,67 gram 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto + 0,25 gram 1 (Satu) Virek 1 (Satu) resi pengiriman 1 (Satu) paket plastic takar shabu 1 (satu) lembar kertas bertuliskan resi pengiriman 1 (Satu) unit Telepon Genggam Merk Nokia Warna Hitam Sepasang Sandal Wanita Warna CokelatDirampas untuk dimusnahkan. Uang senilai Rp. 3.829.000 hasil penjualan shabuDirampas untuk Negara.4.
      dan setelahSaksi Apriyanto Farid alias Panda mengambil paket dari dalam KantorJNT dan berjalan keluar hendak menuju kepada Terdakwa langsung SaksiApriyanto Farid alias Panda ditangkap bersama barang bukti didalamKantor JNT dan kami bawa keluar dan naikkan ke dalam mobil kemudiandibawa ke Kantor BNNP Maluku Utara;Halaman 10 dari 27 Putusan Nomor138/Pid.Sus/2021/PN TteBahwa setelah dibuka paket tersebut ditemukan barang bukti shabusebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan shabu seberat +125,67
      keluar hendak menuju kepada Terdakwa namuntibatiba Saksi Apriyanto Farid Alias Panda ditangkap oleh saksi Fardi Kaderdan saksi Ibrahim La Jaa Alias baim beserta Anggota Tim dari BNN PropinsiMaluku Utara sehingga melihat peristiwa penangkapan tersebut makaTerdakwa dengan menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri ; Bahwa pada saat Tim BNNP Maluku Utara membuka paket kiriman yangdiambil Saksi Apriyanto Farid Alias Panda dimana isinya :1 (Satu) paketNarkotika jenis Shabu dengan berat brutto + 125,67
      Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto + 125,67 gram 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto + 0,25 gram 1 (Satu) Virek 1 (Satu) resi pengiriman 1 (Satu) paket plastic takar shabu 1 (Satu) lembar kertas bertuliskan resi pengirimanSepasang Sandal Wanita Warna Cokelat.Dirampas untuk dimusnahkan. Uang senilai Rp. 3.829.000 hasil penjualan shabu 1 (Satu) unit Telepon Genggam Merk Nokia Warna HitamDirampas untuk Negara.6.
Register : 07-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Tte
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ABDUL RACHMAT, SH
Terdakwa:
APRIYANTO FARID ALIAS PANDA
3418
  • sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 125,67
      sabu yang di bungkus dengan plastic didobeli dengan sobekan kertasbekas buku tulis dan disembunyikan dalam masingmasing sol sepatuperempuan tersebut kemudian kepada Terdakwa diminta memperhatikandengan seksama saat membuka lembar demi lembar pembungkus sabutersebut yang di sol kiri ada 2 ( dua) bungkus sedangkan yang di solsebelah kanan ada 1 (satu) bungkus setelah itu Terdakwa juga dimintamemperhatikan dengan seksama berat sabu tersebut saat ditimbangNarkotika Golongan jenis sabu dengan berat 125,67
      untuk mengambil paket kirimanyang berisikan Narkotika jenis shabu sedangkan Saksi Ibnu Kadir AliasPisnu menunggu diluar dan setelah Terdakwa mengambil paket daridalam Kantor JNT dan berjalan keluar hendak menuju kepada Saksi IbnuKadir Alias Pisnu tibatiba Terdakwa di tangkap bersama barang buktididalam Kantor JNT dan petugas membawa Terdakwa ke Kantor BNNPMaluku Utara;Bahwa setelah paket tersebut dibuka ditemukan shabu sebanyak 3 (tiga)bungkus plastic bening berisikan shabu dengan total berat + 125,67
      Alias baim beserta Anggota Tim dari BNN PropinsiMaluku Utara sehingga melihat peristiwa penangkapan tersebut maka Saksilbnu Kadir Alias Pisnu langsung melarikan diri dengan menggunakan sepedamotor, kKemudian Terdakwa dan paket tersebut dibawa ke Kantor BNNPMaluku Utara ; Bahwa pada saat Tim BNNP Maluku Utara membuka paket kiriman yangdiambil Terdakwa tersebut ditemukan dimana isinya :3 (tiga) sachetHalaman 15 dari 24 Putusan Nomor139/Pid.Sus/2021/PN TteNarkotika jenis Shabu dengan berat brutto + 125,67
      Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto + 125,67 gram 1 (Satu) resi pengiriman 1 (Satu) paket plastic takar shabu 1 (Satu) lembar kertas bertuliskan resi pengiriman 1 (Satu) unit Telepon Genggam Merk Nokia Warna HitamSepasang Sandal Wanita Warna CokelatDikembalikan kepada Penutut Umum untuk dipergunakan pada perkara An.Terdakwa lbnu Kadir Alias Pisnu.6.
Register : 07-06-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 23-02-2023
Putusan PN TERNATE Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Tte
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
ABDUL RACHMAT, SH
Terdakwa:
RIFALDI RUNTUWENE ALIAS PING
7526
  • lima) gram, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rifaldi Runtuwene alias Ping oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 125,67