Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 414 K/TUN/2015
Tanggal 3 September 2015 — TJIPTO SETIADIHARDJA (dh. THIO HAN HIEN) vs. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR, DK
6352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Thio HanHien) telah terbit Sertipikat HGB No. 14/Desa Kadumanggu luas 13.764 M2atas nama PT. Sigmaeltra Propertindo berkedudukan di Jakarta terletak diDesa Kadumanggu Kecamatan Babakan Madang (dh.
    Thio HanHien) telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 14/Desa Kadumangguluas 13.764 M2 atas nama PT.
    Thio HanHien) telah terbit sertipikat Hak Guna Bangunan No. 14/Desa Kadumanguluas 13.764 M2 atas nama PT.
    tujuhpuluh meter persegi), Penggugat menyatakan bahwa Hak Guna Bangunanyang menjadi kesatuan dari tanah seluas 13.764 M2 bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Thio Han Hien) telah terbit Sertipikat HGBNo. 14/Desa Kadumanggu luas 13.764 M2 atas nama PT. Sigma EltraPropertindo berkedudukan di Jakarta terletak di Desa KadumangguKecamatan Babakan Madang (dh.
Register : 14-05-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 43/G/2014/PTUN-BDG
Tanggal 4 September 2014 — TJIPTO SETIADIHARDJA (dh. THIO HAN HIEN) VS 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR, 2. PT. SIGMAELTRA PROPERTINDO
10031
  • Sigmaeltra Propertindo; Final, karena objek sengketa telah definitif ; dan menimbulkan akibat hukum karena sebagian dari tanah 13.764 M2 (tiga belasribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi) atas nama PT.
    Thio Han Hien)telah terbit Sertipikat HGB No. 14/Desa Kadumanggu luas 13.764 M2 atasnama PT. Sigmaeltra Propertindo berkedudukan di Jakarta terletak di DesaKadumanggu Kecamatan Babakan Madang (dh.
    Thio Han Hien) telah terbit sertipikat Hak Guna Bangunan No.14/Desa Kadumangu luas 13.764 M2 atas nama PT. Sigma Eltra Propertindoberkedudukan di Jakarta terletak di Desa Kadumangu, Kecamatan BabakanMadang (dh.
    tujuh puluhmeter persegi), Penggugat menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan yangmenjadi kesatuan dari tanah seluas 13.764 M2 bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku.
    . ; Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 14/Kadumangu, tanggal 25 Juli 1998,Surat Ukur No. 15/Kadumangu tanggal 18 Juli 1998, luas 13.764 M2 (tiga belasribu tujun ratus enam puluh empat meter persegi), atas nama PT.
Register : 23-10-2018 — Putus : 02-01-2019 — Upload : 21-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 486/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 2 Januari 2019 — Pembanding/Tergugat I : PT. Sigmaeltra Propertindo Diwakili Oleh : Sri Rahayu
Terbanding/Penggugat : TJIPTO SETIADIHARDJA
Terbanding/Turut Tergugat IV : YUYUN YULIANINGSIH
Terbanding/Turut Tergugat II : Mamah Maspiah
Terbanding/Turut Tergugat V : UJANG BAESUNI
Terbanding/Turut Tergugat III : NURDIN
Terbanding/Turut Tergugat I : H. Iad Jainudin
Turut Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
5025
  • 2; (seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 353/Kadumanggu tanggal 2 Juli 1997, Gambar Situasi Nomor 5169/1995 tanggal 26 Juni 1997 atas nama Tjipto Setiadihardja (dh Thio Han Hien) dan menyerahkannya kepada Penggugat;
  • Menyatakan sertifikat HGB Nomor 14/Desa Kadumanggu seluas 13.764 M?
    (seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi)dengan tanah milik Tergugat seluas 13.764 M?
    TERGUGAT I, merupakan satu kesatuan dandiberikan untuk tanah seluas 13.764 m? (tiga belas ribu tujuh ratusenam puluh empat meter persegi), sehingga TIDAK BISADITAFSIRKAN bahwa sebagiannya seluas 1.570 m?
    TERGUGAT I, merupakan satu kesatuan dandiberikan untuk tanah seluas 13.764 m? (tiga belas ribu tujuh ratusenam puluh empat meter persegi), sehingga TIDAK BISADITAFSIRKAN bahwa sebagiannya seluas 1.570 m*?
    SIGMAELTRA PROPERTINDOseluas 13.764 m? (tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh empat meterpersegi) dengan Surat Ukur Nomor : 15/Kadumangu, tanggal 18 Juli 1998,Putusan.No.486/Pdt//2018/PT.Bdg.
    KERUGIAN MATERIIL.Kerugian Materiil akibat TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGATREKONPENSI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang propertiterhambat kegiatannya karena tidak dapat menjual, membangun,mengembangkan tanah seluas 13.764 m7 (tiga belas ribu tujuh ratusenam puluh empat meter persegi), yang apabila tanah tersebut dijualRp. 2.000.000, (dua juta Rupiah) per m;Maka kerugian materiil adalah:Rp. 2.000.000, (dua juta Rupiah) x 13.764 m?
Putus : 15-02-2018 — Upload : 30-05-2019
Putusan PN CIBINONG Nomor 262/Pdt.G/2016/PN.Cbi
Tanggal 15 Februari 2018 — * Perdata - TJIPTO SETIADIHARDJA X PT. SIGMAELTRA PROPERTINDO
9236
  • TERGUGAT I, yang merupakanpelaksanaan dari Surat Keputusan Kakanwil Badan PertanahanNasional Propinsi Jawa Barat tanggal 29 Juni 1998 Nomor :287/HGB/KWBPN/1998, seluas 13.764 m?
    TERGUGAT , merupakan satu kesatuan dandiberikan untuk tanah seluas 13.764 m? (tiga belas ribu tujuh ratusenam puluh empat meter persegi), sehingga TIDAK BISADITAFSIRKAN bahwa sebagiannya seluas 1.570 m?
    THIO HAN HIEN), yangmenurut PENGGUGAT berada tumpang tindih di atas tanahTERGUGAT seluas 13.764 m? (tiga belas ribu tujuh ratus enam puluhempat meter persegi) sesuai dengan SERTIFIKAT HAK GUNABANGUNAN Nomor : 14/Kadumangu, tanggal 25 Juli 1998, Surat UkurNomor : 15/Kadumangu, tanggal 18 Juli 1998, luas 13.764 m@ (tigabelas ribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi), atas nama PT.SIGMAELTRA PROPERTINDOi.c.
    SIGMAELTRA PROPERTINDOseluas 13.764 m?
    (seriou lima ratus tujuh puluhmeter persegi) sebagaimana yang disebutkan didalam Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 353/Kadumanggu tanggal 2 Juli 1997, termasuk didalam bagiantanah seluas 13.764 M?
Putus : 16-12-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3506 K/PDT/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — PT SIGMAELTRA PROPERTINDO VS TJIPTO SETIADIHARDJA, DKK
8136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan hukum apapuntermasuk namun tidak terbatas pada pengukuran, pemecahan hak,peralinan hak, balik nama, perpanjangan hak guna bangunan atas tanahSertifikat HGB Nomor 14/Desa Kadumanggu seluas 13.764 m? (tiga belasribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi) atas nama Tergugat ,sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatanhukum tetap dalam perkara a quo;Dalam Pokok Perkara:Halaman 2 dari 15 hal. Put.
    Menghukum/memerintahkan Tergugat II mencoret /menghapus SertifikatHGB Nomor 14/Desa Kadumanggu seluas 13.764 m? (tiga belas ribu tujuhratus enam puluh empat meter persegi) atas nama Tergugat dalam bukutanah yang disediakan untuk itu pada Tergugat II:9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isiputusan dalam perkara a quo;10.
    Kerugian materill:Kerugian materiil akibat Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensisebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti terhambatkegiatannya karena tidak dapat menjual, membangun,mengembangkan tanah seluas 13.764 m7? (tiga belas ribu tujuh ratusenam puluh empat meter persegi), yang apabila tanah tersebut dijualRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per m?, maka kerugian materiiladalahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) x 13.764 m?
    Kerugian materiil:Kerugian materiil akibat Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai perusahaan yang bergerakdi bidang properti terhambat kegiatannya karena tidak dapat menjual,membangun, mengembangkan tanah seluas 13.764 m? (tiga belas ributujuh ratus enam puluh empat meter persegi), yang apabila tanahtersebut dijual Ro2.000.000,00 (dua juta rupiah) per m? maka kerugianmateriil adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) x 13.764 m?
Register : 17-07-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 355/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 16 Desember 2014 — Johannes Hutasoit,Cs >< Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia,Cs
11359
  • Di Stasiun Kranji misalnya, sewa lahan pada tahun terakhir (2013)sebesar Rp. 1. 597.764, (satu juta lima ratus ribu sembilan puluh tujuh ribu tujuhratus enam puluh empat rupiah) yang meliputi: sewa selama 1 tahun sebesar Rp.1.440.000, (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), Pajak Bumi Bangunan(PBB) sebesar Rp 13.764, (tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah)dan PPN 10% sebesar Rp. 144.000, (seratus empat puluh empat ribu rupiah);23.