Ditemukan 2885 data
360 — 0
1304/Pid.Sus/2014/PN Plg
28 — 6
11 — 1
1304/Pdt.G/2017/PA.Plg
24 — 4
1304/PID.B/2015/PN.Bks
PUTUSANNOMOR : 1304/PID.B/2015/PN.BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : HARIYANTO Alias ATO Bin SAMSUDIN ;Tempat lahir : Bekasi ;Umur/Tanggal Lahir: 21 Tahun / 09 Agustus 1994 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kampung Buni Asih Rt. 001 Rw. 011 Desa CikarangKota
Oktober 2015 sampai dengantanggal 11 Nopember 2015;Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 12Nopember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016 ;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa ;Telah memperhatikan barang bukti ;Telah mendengar uraian Tuntutan Penuntut Umum pada KejaksaaanNegeri Bekasi yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :Putusan No. 1304
NIC INDONESIA, kemudian terdakwa dan ENDINPutusan No. 1304/PID.B/2015/PN.Bks, hal 2 dari 12 HalAlias IPUL langsung mengambil potongan kabel yang bertumpuk dan memasukan potongan kabeltersebut kedalam karung yang sudah dipersiapkan terdakwa sebelumnya. Setelah potongan kabelhabis dimasukkan kedalam karung, selanjutnya terdakwa melemparkan karung yang berisipotongan kabel tersebut keluar pagar, selanjutnya kembali ENDIN alias IPUL dan terdakwamemanjat pagar untuk keluar dari PT. NIC INDONESIA.
NIC INDONESIA atau saksi PAINO Bln WIRYA MEJA, yangdilakukan pada waktu malam hari yakni sekira pukul 04 10 wibPutusan No. 1304/PID.B/2015/PN.Bks, hal 8 dari 12 HalMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur Yangdilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan oleh orang yang disitu tidakdiketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak telah terpenuhi ;Ad. 7.
MH.Penitera PenggantiAbdul Gopur, SH.Putusan No. 1304/PID.B/2015/PN.Bks, hal 12 dari 12 Hal
34 — 4
1304/Pid/Sus/2014/PN.Bks
PUTUSANNomor:1304/Pid/Sus/2014/PN.Bks.
75 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
RASIMAH (telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2016 sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 1304-KM-08032017-0004), DKK
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
IWAN SALEH
57 — 18
Barang-barang :
Sertu Iwan Saleh NRP 31970659680777, Jabatan Babinsa Koramil 1304-02/Kota Selatan, Kodim 1304/Gorontalo, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 April 2018 sekira pukul 07.00WITA, Pasi Intel Kodim 1304/Gorontalo Kapten Inf Nendra Purwanto(Saksi1) mendapat informasi dari Dandim 1304/Gorontalo a.n.Letnan Kolonel Inf Allan Surya Lesmana, S.Sos lewat telegram telahdilakSanakan proses hukum dan penahanan di Subdenpom XIII/13Gorontalo a.n.
Bahwa setelah Terdakwa tiba di Kodim 1304/Gorontalo,Terdakwa dibawa ke ruang Pasi Intel Kodim 1304/Gorontalo a.n.Kapten Inf Nendra Purwanto (Saksi1) setelah Terdakwa dilakukanpemeriksaan Terdakwa mengakui telah mengkomsumsi Narkotikajenis Shabushabu bersama dengan Serma Royi Putra Ismail (Saksi4) dan Sdr.
Bahwa Saksi1 memberitahukan kepada Saksi ada anggotaKodim 1304/Gorontalo yang terindikasi penyalangunaan Narkotikajenis shabushabu.4. Bahwa setelan mengetahui hal tersebut Saksi melaporkankepada Dandim 1304/Gorontalo dan oleh Dandim 1304/Gorontalomemerintahkan agar segera untuk melakukan pemeriksaan terhadapTerdakwa.5. Bahwa setelah mendapat perintah dari Dandim 1304/Gorontalountuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Saksi tetapmenghubungi Danramil Kota Selatan a.n.
Bahwa sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa datang bersamadengan Danramil Kota Selatan selanjutnya Terdakwa dibawaketempat cukur rambut Kodim 1304/Gorontalo, selanjutnya Saksimembawa Terdakwa kedalam ruang staf intel Kodim 1304/Gorontalodan Saksi serahkan ke Pasi Intel Kodim 1304/Gorontalo untukdilakukan pemeriksaan dan Saksi mengamankan diluar.7. Bahwa pada saat diperiksa oleh Pasi Intel Terdakwa mengakulmengkomsumsi Narkotika jenis Shabushabu sehingga Pasi Intelmemerintahkan kepada Staf Intel ain.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2014 padasaat Saksi menjadi anggota Kodim 1304/Gorontalo dan tidak adahubungan keluarga hanya hubungan antara atasan dan bawahan.2. Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 April 2018 sekira pukul 18.30Wita, Saksi dihubungi oleh Pasi Intel Kodim 1304/Gorontalo a.n.Kapten Inf Nendra Nurwanto (Saksi1) dan menyampaikan untuksegera merapat di Kodim 1304/Gorontalo karena ada permasalahan12anggota yang terlibat penyalahngunaan narkotika.3.