Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 11-K/PM.I-03/AL/II/2024
Tanggal 16 Mei 2024 — Oditur:
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Muhammad Riswandi
450
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MUHAMMAD RISWANDI, Serda Mar RP 130845, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3.
Serda Mar Muhammad Riswandi NRP 130845 Nomor Sket/39A/li/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).