Ditemukan 4 data
Terbanding/Tergugat : BASYARIAH binti IBRAHIM, CS
64 — 14
Umar, dengan ukuran 137,40 m;
- Barat dengan tanah M.
Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu: Sebidang tanah kebun terletak di Dusun Mulia GampongBlang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, KabupatenBireuen, dengan batasbatas dan ukurannya sebagai berikut: Utara dengan Bhom Jerat/Tanah Kuburan keluargaMuhammad Idris, dengan ukuran 35,50 m dan 28,00 m;Hal 6 dari 28 hal Putusan 101/Pdt.G/2016/MS.AcehSelatan dengan tanah Ahmad Utoh dan tanah Syarifuddin,dengan ukuran 61,00 m dan 02,00 m;Timur dengan tanah Ibrahim, Ahmad Muin dan tanah T.Umar, dengan ukuran 137,40
101/Pdt.G/2016/MS.Aceh4.9.4.10.Objek No. 10 gugatan Para Penggugat Konvensi, yaitu:sebidang tanah kebun terletak di Dusun Mulia Gampong BlangTambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen,dengan batasbatas dan ukurannya sebagai berikut: Utara dengan Bhom Jerat/Tanah Kuburan keluargaMuhammad Idris, dengan ukuran 35,50 m dan 28,00 m; Selatan dengan tanah Ahmad Utoh dan tanah Syarifuddin,dengan ukuran 61,00 m dan 02,00 m; Timur dengan tanah Ibrahim, Ahmad Muin dan tanah T.Umar, dengan ukuran 137,40
62 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
46.588.338.543445.874 Bahwa sementara itu, penjualan rumah (included tanahpertapakan/kavling) yang dilaporkan tahun 2006 sebesarRp.4.871.705.000,00;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbandingberkesimpulan bahwa penurunan aktiva/asset berupa tanahdan uang muka pembelian tanah (menurut pemeriksaberdasarkan penurunan jumlah tersebut telah direalisirmenjadi tanah namun tidak dilaporkan) merupakan penjualanyang tidak dilaporkan;Bahwa Laba Penjualan Tanah dihitung secara jabatansebagai berikut:Harga jual tanah =137,40%
154 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
46.588.338.543445.874 Bahwa sementara itu, penjualan rumah (included tanahpertapakan/kavling) yang dilaporkan tahun 2006 sebesarRp.4.871.705.000,00;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbandingberkesimpulan bahwa penurunan aktiva/asset berupa tanahdan uang muka pembelian tanah (menurut pemeriksaberdasarkan penurunan jumlah tersebut telah direalisirmenjadi tanah namun tidak dilaporkan) merupakan penjualanyang tidak dilaporkan;Bahwa Laba Penjualan Tanah dihitung secara jabatansebagai berikut:Harga jual tanah =137,40%
36 — 9
Umar, dengan ukuran 137,40 m;- Barat dengan tanah M. Idris dan tanah Lorong, dengan ukuran 29,60 m, 56,00 m, dan 65,00 m; Yang dikuasai oleh Para Penggugat;4.10. Objek No. 11 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- Sebidang tanah kebun terletak di Dusun Mulia Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - Utara dengan tanah Tgk. Rasyid, dengan ukuran 131,40m;- Selatan dengan tanah Syahbuddin, tanah Tgk.