Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 31-01-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn
Tanggal 31 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
BUDI FEBRIANDI, SH
Terdakwa:
NURIASA SEMBIRING
630
  • ,-(Lima Puluh Juta Rupiah) ;
  • Menyatakan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa melalui rekening Mandiri RPL 119 PDT Kejari Karo untuk Barang Bukti A/C : 105-00-1406085-3 sebesar Rp134,891,838,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) sebagai pembayar uang kerugian Negara yang timbul
Register : 19-06-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 02-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn
Tanggal 31 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
BUDI FEBRIANDI, SH
Terdakwa:
TIMA GINTING
15036
  • serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIMA GINTING dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  • Menetapkan apabila denda tidak dibayar deganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa melalui rekening Mandiri RPL 119 PDT Kejari Karo untuk Barang Bukti A/C : 105-00-1406085
Register : 27-10-2020 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
CANDRA TARIGAN, ST
15649
  • dan pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikompensasi dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut Umum pada tanggal 17 Februari 2021 melalui rekening Bank Mandiri RPL119PDT Kejari Karo untuk Barang Bukti A/C: 105-00-1406085
Register : 27-10-2020 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
CANDRA TARIGAN, ST
280
  • dan pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikompensasi dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut Umum pada tanggal 17 Februari 2021 melalui rekening Bank Mandiri RPL119PDT Kejari Karo untuk Barang Bukti A/C: 105-00-1406085