Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 260/Pdt.G/2022/PN Tng
Tanggal 19 September 2022 — Penggugat:
PT ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
ASEP MUHAMIDI IRAWAN
4815
  • MENGADILI:

    DALAM PROVISI

    • Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan sah dan mengikat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 061-DZ9-05-141876 pada hari Jumat
    , tertanggal 27 Maret 2015, antara Penggugat dengan Tergugat;
  • Menyatakan sah dan mengikat Obyek Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat dari Penggugat berdasarkan Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 061-DZ9-05-141876 pada hari Jumat, tertanggal 27 Maret 2015, dengan spesifikasi:
    • Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE349/TRUK
    • No.Rangka/Mesin
      MITRA RAJASA Tbk
    1. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00120506.AH.05.01 Tahun 2015 tertanggal 01-04-2015, pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten,
    2. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 061-DZ9-05-141876 pada hari Jumat, tertanggal