Ditemukan 1 data
PT ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
ASEP MUHAMIDI IRAWAN
48 — 15
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mengikat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 061-DZ9-05-141876 pada hari Jumat
, tertanggal 27 Maret 2015, antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Obyek Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat dari Penggugat berdasarkan Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 061-DZ9-05-141876 pada hari Jumat, tertanggal 27 Maret 2015, dengan spesifikasi:
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE349/TRUK
- No.Rangka/Mesin
MITRA RAJASA Tbk
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00120506.AH.05.01 Tahun 2015 tertanggal 01-04-2015, pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten,
- Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 061-DZ9-05-141876 pada hari Jumat, tertanggal