Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 244/Pdt.P/2019/PN Lmg
Tanggal 10 September 2019 — Pemohon:
Ahmad Zamahsari Ribasyi
161
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Orang Tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 142353/D/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang mana semula tercatat nama Orang Tua Pemohon adalah Moh Irfan dan Nikmatun menjadi M.
    Bahwa Pemohon baru mengetahui ternyata di dalam Kutipan Akta KelahiranPemohon No. 142353/D/2011 tercatat nama Orang Tua Pemohon adalahMoh Irfan dan Nikmatun padahal yang benar adalah M. Erfan dan Nimatundisamakan dengan ljazah Pemohon dan Akta Kelahiran Ibu Pemohon;Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 244/Padt.P/2019/PN.Lmg.4.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Orang TuaPemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 142353/D/2011 tercatatnama Orang Tua Pemohon adalah Moh Irfan dan Nikmatun padahal yangbenar adalah M. Erfan dan Nimatun disamakan dengan lIjazah Pemohondan Akta Kelahiran Ibu Pemohon;3.
    serta maksud dari permohonan tersebut, Pemohonmenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat penetapan ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalampenetapan ini;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah mengubah nama Orang Tua Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor : 142353
    angka 2 (dua) dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 52 ayat (2) UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pencatatan perubahan namasebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepadaInstansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri olehPenduduk dan oleh karena Kutipan Akta Kelahiran Nomor 142353
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Orang TuaPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 142353/D/2011tanggal 30 Desember 2011 yang mana semula tercatat nama Orang TuaPemohon adalah Moh Irfan dan Nikmatun menjadi M. Erfan dan Nimatun;2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namaOrang Tua Pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Gresik paling lambat 30 (tiga puluh) hari segera setelahditerimanya salinan Penetapan ini;4.