Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 481/Pid.B/2018/PN Dpk
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
PUTRI DWI ASTRINI.SH.,MH
Terdakwa:
DENNY CH DAMANIK
8725
  • ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Denny CH Damanik tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Laptop merk LENOVO Ideapad 300s DE-NB.128 warna hitam;
  • 1 (satu) buah Laptop merk DELL Inspiron 143467 warna hitam.
    Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa dalam melakukan yang diduga tindak pidana penggelapan adalah dengan cara Terdakwa padasaat bekerja di PT.Surganya motor Indonesia dan menjadi karyawantetap di kasih Inventaris 2 (dua) buah Laptop , yaitu Merk.LENOVOdan DELL inspiron 143467.
    Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa sampai saat ini belummengembalikan barang Inventaris 2(dua) buah Laptop ,yaituMerk.LENOVO dan DELL inspiron 143467. dan Terdakwaselainbarang inventaris juga menggunakan uang kas perusahaan yangjuga tidak di kembalikan.
    yang telah digadaikan ke Koperasi Pusat Gadai Indonesia.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1 (Satu) buah Laptop merk LENOVO Ideapad 300s DENB.128 warnahitam;1 (Satu) buah Laptop merk DELL Inspiron 143467 warna hitam.
    Bahwa benar, Terdakwa menerangkan, menjelaskan selamaTerdakwa bekerja di PT.Surganya Motor Indonesi Terdakwa menerima2 (dua) buah Laptop Merk.Lenovo dan pada tanggal 15 Juni 2018Terdakwa mendapatkan Inventaris lagi laptop pengganti Merk.Dellinspiron 143467.
    Dell inspiron 143467 pada tanggal15 Juni 2018 , mekanismenya Terdakwa harus mengembalikan laptopyang pertama ke bagian ( ITE ) PT.Surganya Motor Indonesi setelahmendapatkan yang ke laptop yang ke dua dan Terdakwa dalammelakukan tindak penggelapan tersebut tidak menggunakan alat .
Register : 22-08-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 03-03-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 145/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 7 Januari 2014 — TRI ADHYAKSA VIRAVIBAWA;1.KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,2.Drs. RUKIMAN LUMBAN BATU
4520
  • Bahwa data mengenai Drs Rukiman Lumban Batu, didalam Lampiran Surat KeputusanKepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 761 Tahun 2013dengan nomor urut 3 (tiga), tertanggal 6 Mei 2013 dinyatakan sebagaiberikut:Nomor (3) : Drs Rukiman Lumban Batu ;NIP/NRK > 195508181983031011/143467 ;TANGGAL LAHIR YB 08 LOSS nanan ttteeereeenePANGKAT/GOL RUANG : Pembina Tk.1/IV/b ;TOA ACTOAINN DDVAIN TPAC TUG AG, amLAMA : Guru SMA Negeri 6 Jakarta Selatan ;Halaman 7 dari 62 halaman Putusan No