Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA SITUBONDO Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PA.SIT
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penggugat Melawan Tergugat I dan Tergugat II
17742
  • denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp. 77.333.150,- (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu seratus lima puluh rupiah) secara tunai dan apabila Tergugat lalai/tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka Penggugat dapat mengajukan permohonan Sita Eksekusi dan Lelang ke Kantor Pengadilan Agama Situbondo atas Barang Jaminan berupa kendaraan : TRUCK, Merek/Type : MITSUBISHI FE 349, tahun pembuatan : 2001, isi silinder : 3907 cc, no. rangka : MHNFE349EIR018108, no mesin : 4D34-148109