Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MANOKWARI Nomor 64/Pdt.P/2021/PN Mnk
Tanggal 15 Juni 2021 — Pemohon:
IKLIMAH
469
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tanggal kelahiran pada Paspor Nomor AN 155174 atas nama IKLIMAH BT WAHID HAMZAH yang diterbitkan oleh Kantor Keimigrasian SUB DIT, DOKLAN TKI tertanggal 21 Agustus 2009;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggal kelahiran pada Paspor Republik Indonesia Nomor AN 155174 atas nama IKLIMAH BT WAHID HAMZAH yang
    semula tertulis tanggal lahir 20 Juni 1989 menjadi tanggal lahir 10 Oktober 1993;
  • Memerintahkan kepada Kantor Keimigrasian setempat untuk membatalkan Paspor Nomor AN 155174 atas nama IKLIMAH BT WAHID HAMZAH yang semula tercantum tanggal kelahiran 20 Juni 1989 dan menerbitkan paspor yang baru atas nama tersebut dengan tanggal kelahiran 10 Oktober 1993;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp155.000,00(seratus lima
    Fotokopi Paspor Republik Indonesia Nomor AN 155174 atas nama IKLIMAHBT WAHID HAMZAH yang diterbitkan oleh Kantor Keimigrasian SUB DIT,DOKLAN TKI tertanggal 21 Agustus 2009, diberi tanda P7;Menimbang bahwa suratsurat bukti P1 sampai dengan P7 tersebuttelah disesuaikan dengan aslinya di persidangan dan ternyata sesuai denganaslinya serta telah pula diberi meterai yang cukup sehingga dapat diterimasebagai alat bukti yang sah di persidangan;Menimbang, bahwa Pemohon dipersidangan telah mengajukan duaorang
    1Panimbang Pandeglang tertanggal 21 Juni 2008, bukti bertanda P6 berupaKutipan Akta Nikah Nomor 269/31/V/2013 atas nama Masyudin dan Iklimahyang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan PanimbangKabupaten Pandeglang tertanggal 18 Mei 2013 dan keterangan saksisaksiyang menerangkan bahwa pemohon lahir di Pandeglang tanggal 10 Oktober1993 diperoleh fakta bahwa pemohon lahir di Pandeglang tanggal 10 Oktober1993;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda P7 berupa PasporRepublik Indonesia Nomor AN 155174
    Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tanggalkelahiran pada Paspor Nomor AN 155174 atas nama IKLIMAH BT WAHIDHAMZAH yang diterbitkan oleh Kantor Keimigrasian SUB DIT, DOKLAN TKItertanggal 21 Agustus 2009;3.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggalkelahiran pada Paspor Republik Indonesia Nomor AN 155174 atas namaIKLIMAH BT WAHID HAMZAH yang semula tertulis tanggal lahir 20 Juni1989 menjadi tanggal lahir 10 Oktober 1993;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2021/PN Mnk4.
    Memerintahkan kepada Kantor Keimigrasian setempat untuk membatalkanPaspor Nomor AN 155174 atas nama IKLIMAH BT WAHID HAMZAH yangsemula tercantum tanggal kelahiran 20 Juni 1989 dan menerbitkan pasporyang baru atas nama tersebut dengan tanggal kelahiran 10 Oktober 1993;5.
Register : 19-12-2022 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 02-02-2024
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 5489/Pdt.G/2022/PA.JT
Tanggal 30 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
9073
  • No: 155174 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jangka waktu 33 hari Periode 17/03/2021 s/d 19/04/2021 atas nama Rosmina, berikut tabungan Bank Mega dengan nomor rekening: 01-031-00-20-15772-5 atas nama Rosmina sebagai penampungan bunga depositonya.

    4.7. Buku tabungan Bank BCA KCU Kuningan Gedung Menara Karya Ground Floor Jl.

    No: 155174 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jangka waktu 33 hari Periode 17/03/2021 s/d 19/04/2021 atas nama Rosmina, berikut tabungan Bank Mega dengan nomor rekening: 01-031-00-20-15772-5 atas nama Rosmina sebagai penampungan bunga depositonya.

    4. Uang tabungan pada Bank BCA KCU Kuningan Gedung Menara Karya Ground Floor Jl.