Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 246/Pdt.P/2019/PN Pya
Tanggal 11 Desember 2019 — Pemohon:
DESY RAHMAWATI
5025
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan hukum bahwa Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah DESY RAHMAWATI, lahir di Praya, tanggal lahir 31 Desember 1980;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki paspor Pemohon khusus penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalam paspor Nomor V 155307, atas nama DESI RAHMAWATI HUSNI, lahir di Praya, tanggal lahir 01 Juli 1980 dirubah menjadi DESY
    RAHMAWATI, lahir di Praya, tanggal lahir 31 Desember 1980;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan tersebut pada Kantor Imigrasi Mataram untuk merubah Passport Nomor V 155307, atas nama DESI RAHMAWATI HUSNI, lahir di Praya, tanggal lahir 01 Juli 1980, dirubah menjadi atas nama DESY RAHMAWATI, lahir di Praya, tanggal lahir 31 Desember 1980;
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar
    1 dari 7 Penetapan Nomor 246/Pat.P/2019/PN.Pya3.Bahwa sekarang Pemohon hendak lagi pergi Keluar Negeri (MEKAH)dengan menggunakan nama dan tempat/tanggal lahir sesuai identitasPemohon yang tercantum dalam KTP, KK dan Akta Kelahiran maupundokumen kependudukan Pemohon, namun hal tersebut ditolak oleh pihakImigrasi Mataram dengan alasan identitas Pemohon serta sidik jari telahtercatat atas nama : DESI RAHMAWATI HUSNI, dengan tempat/tanggal lahirPraya, 01Juli 1980, yang tercatat dalam Paspor : No V 155307
    dokumen (Paspor) tidak terjadiketimpangan identitas;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas Pemohon memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Praya, Cq Hakim yang mengadili permohonan inidapat menerima permohonan ini dan selanjuthya memeriksa dan memberikanPenetapan sebagaiberikut:1.2.Mengabulkan pemohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama :DESY RAHMAWATI, lahirdi Praya, tanggal 31 Desember 1980;Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram untuk merubah Paspor NoV 155307
    ;Bahwa nama Pemohon yang sebenarnya adalah DESY RAHMAWATI,lahir di Praya, tanggal lahir 31 Desember 1980;Bahwa saksi pernah melihat Paspor Pemohon bernama DESIRAHMAWATI HUSNI, lahir di Praya, tanggal lahir 01 Juli 1980 yangtercatat dalam paspor nomor V 155307; Bahwa Saksi pernah melihat Akta Kelahiran Pemohon bernama DESYRAHMAWATI, lahir di Praya, tanggal lahir 31 Desember 1980;Atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan membenarkannya;2.Saksi SUKAMPI ; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan
    V 155307 atas nama DESI RAHMAWATI HUSNI, lahir di Praya,tanggal lahir 01 Juli 1980, sehingga ketika Pemohon tersebut ingin kembalimengajukan Permohonan penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi atas namaDESY RAHMAWATI, lahir di Praya, tanggal lahir 31 Desember 1980, ditolakoleh karena Pemohon tersebut telah memiliki Paspor No.
    V 155307 atas namaDESI RAHMAWATI HUSNI, lahir di Praya, tanggal lahir 01 Juli 1980 (vide buktiP4);Halaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 246/Pat.P/2019/PN.PyaMenimbang, bahwa nama yang tercantum dalam Paspor No.