Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 01-04-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 180/Pid.B/2019/PN Gin
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
I Komang Ugra Jagiwirata,SH.
Terdakwa:
I Kadek Suliasa als. Kadek Andre
8834
  • enggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bendel Permohonan Kredit dengan Nomor Pinjaman 160595