Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-02-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan PN SERANG Nomor 149/Pdt.G/2020/PN Srg (Ecourt)
Tanggal 23 Februari 2021 — PT ARTHA PRIMA FINANCE lawan 1.UDING 2.TATI NURHAYATI
1070
  • Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 034-000-173682 pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat;4.
    Menyatakan Sah dan Mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat yang berupa :- Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dengan spesifikasi :a.
    Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019 : Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE74HDV/TRUK No.Rangka/Mesin : MHMFE74P5DK093331/4D34TJ33833 Warna/Tahun : KUNING KOMBINASI/2013 No. Polisi : B 9381 CQC No. BPKB : N09489335 Atas Nama BPKB : NURBAINI 5.
    Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal
    Pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, besaran total kerugian yang telah dilakukan oleh Para Tergugat adalah sebagai berikut :Pokok Hutang : Rp 146,378,726 Bunga yang belum dibayar : Rp 22,199,611 Denda yang belum dibayar : Rp 21,609,370 (184 Hari) Penalti : Rp 19,018,771 +TOTAL KEWAJIBAN : Rp 209,206,478 c.
Register : 20-10-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN SERANG Nomor 149/Pdt.G/2020/PN Srg
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
PT ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
1.UDING
2.TATI NURHAYATI
1010
  • E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222
    Nomor : 034-000-173682 pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
  • Menyatakan Sah dan Mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat yang berupa :
  • Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222
    Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019 :

    • Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE74HDV/TRUK
    • No.Rangka/Mesin : MHMFE74P5DK093331/4D34TJ33833
    • Warna/Tahun : KUNING KOMBINASI/2013
    • No. Polisi : B 9381 CQC
    • No.
    Wilayah Banten Nomor : W12.00192689.AH.05.01 TAHUN 2019 yang didaftarkan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten Nomor : W12.00427972.AH.05.01 TAHUN 2019 yang didaftarkan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222
  • Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian
  • Register : 25-08-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 19-01-2015
    Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 0381/Pdt.G/2014/PA AGM.
    Tanggal 2 Oktober 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
    5229
    • rg12.00 0.00 0.00 12.00 208.00 327.00 Tm/F8 1 Tf(1132) 2(3532) 2(2) 139(4633) 1(21) 1(32) 2(2) 139(33) 1(20) 2(27) 2(32) 2(34) 1(2) 139(45) 2(32) 2(31) 2(33) 1(2) 138(4036) 2(32) 2(21) 1(36) 2(2) 139(NSE27) 2(44) 2(33) 1(20) 2(36) 2(41) 2(32) 2(30) 22) 1391236) 21132) 244) 22) 139=WwbhNON N LN3532) 230) 2BT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 141.00 304.00 Tm/E8 1 TE(41) 2(27) 2(1230) 2(32) 2(44) 2(2) 168(1127) 2(30) 2(43) 1(32) 2(20) 2(33) 1(2) 168(3527) 2(30) 2(3732) 2(21) 1(32((((((((2222) 168222