Ditemukan 2 data
ANGGA WIJAYA, SH
Terdakwa:
BAMBANG SETYO AGUNG Als. BAMBANG Bin IMAM BUCHORI
56 — 3
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit laptop Merk MSI warna hitam seri GP63, Nomor : 9S7-16P522
-419, 1 (satu) buah charger laptop dan 1 (satu) buah mouse warna merah hitam;
- 1 (satu) buah ransel/tas punggung merk EIGER warna hitam-silver;
- 1 (satu) buah kotak laptop warna hitam merk MSI GP63 / 9S7-16P522-419,S/N : K1805N0025575;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
6.
TEGUH ISKANDAR,SH
Terdakwa:
AHMAD YULIANTO Alias GEMA Alias SULE Bin AMBYAH
74 — 6
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut dijalankan setelah Terdakwa selesai menjalankan pidana sebelumnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit laptop Merk MSI warna hitam seri GP63, nomor : 9S7-16P522
-419, 1 (satu) buah charger laptop dan 1 (satu) buah mouse warna hitam-merah;
- 1 (buah) ransel/tas punggung merk EIGER warna hitam-silver;
- 1 (satu) buah kotak laptop warna hitam merk MSI GP63 / 9S7-16P522-419, S/N : K1805N0025575;
- 1 (satu) buah cincin laki-laki dengan batu permata warna ungu;
- 1 (satu) buah kalung emas 99 dengan buah kalung emas beserta mata kalung dari batu warna hijau dan 1 (satu) buah cincin kawin emas bertuliskan ANDY;