Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-02-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan PN SERANG Nomor 149/Pdt.G/2020/PN Srg (Ecourt)
Tanggal 23 Februari 2021 — PT ARTHA PRIMA FINANCE lawan 1.UDING 2.TATI NURHAYATI
1160
  • Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 034-000-173682 pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat;4.
    Menyatakan Sah dan Mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat yang berupa :- Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dengan spesifikasi :a.
    Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019 : Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE74 HD/TRUK No.Rangka/Mesin : MHMFE73P5AK036297/4D34TF81710 Warna/Tahun : KUNING/2010 No. Polisi : A 8277 KE No. BPKB : H04632857H1 Atas Nama BPKB : H. SUKANTA .b.
    Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal
    Pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, besaran total kerugian yang telah dilakukan oleh Para Tergugat adalah sebagai berikut :Pokok Hutang : Rp 87,992,473 Bunga yang belum dibayar : Rp 9,518,919 Denda yang belum dibayar : Rp 5,985,842 (105 Hari) Penalti : Rp 10,349,724 +TOTAL KEWAJIBAN : Rp 113,846,958 b.
Register : 20-10-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN SERANG Nomor 149/Pdt.G/2020/PN Srg
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
PT ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
1.UDING
2.TATI NURHAYATI
1080
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor :
    034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 034-000-173682 pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
  • Menyatakan Sah dan Mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat yang berupa :
  • Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April
    2019 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dengan spesifikasi :
  • a. Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019 :

    • Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE74 HD/TRUK
    • No.Rangka/Mesin : MHMFE73P5AK036297
  • Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian
    Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 034-000-173682 pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020, adalah sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil;

Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522