Ditemukan 2 data
116 — 0
Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 034-000-173682 pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat;4.
Menyatakan Sah dan Mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat yang berupa :- Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dengan spesifikasi :a.
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019 : Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE74 HD/TRUK No.Rangka/Mesin : MHMFE73P5AK036297/4D34TF81710 Warna/Tahun : KUNING/2010 No. Polisi : A 8277 KE No. BPKB : H04632857H1 Atas Nama BPKB : H. SUKANTA .b.
Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal
Pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, besaran total kerugian yang telah dilakukan oleh Para Tergugat adalah sebagai berikut :Pokok Hutang : Rp 87,992,473 Bunga yang belum dibayar : Rp 9,518,919 Denda yang belum dibayar : Rp 5,985,842 (105 Hari) Penalti : Rp 10,349,724 +TOTAL KEWAJIBAN : Rp 113,846,958 b.
PT ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
1.UDING
2.TATI NURHAYATI
108 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor :
034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 034-000-173682 pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat yang berupa :
- Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April
2019 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dengan spesifikasi :
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE74 HD/TRUK
- No.Rangka/Mesin : MHMFE73P5AK036297
- Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian
Kamis Tanggal 18 April 2019, Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-041-00-168222 pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 034-000-173682 pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020, adalah sebagai berikut :
- Kerugian Materiil;
a. Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522 pada hari Kamis Tanggal 18 April 2019 :
Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 034-Z38-05-166522