Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 144/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 7 Januari 2021 — Penggugat:
PT ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
1.UDIN SAFARUDIN
2.NENGSIH
6523
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
    3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
    4. Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima
    Para Tergugat dari Penggugat Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020, dengan spesifikasi :
    • Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/COLT DIESEL/TRUK
    • No.Rangka/Mesin : MHMFE74P5CK081686/4D34TH95981
    • Warna/Tahun : KUNING/2012
    • No.
      BPKB : ANDI

    1. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00184559.AH.05.01 Tahun 2020 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
    2. Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676
      pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020, adalah sebagai berikut :

    - Kerugian Materiil;

    Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran

    Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020, dengan rincian simulasi pelunasan 16/09/2020 sebagai berikut :

    Pokok Hutang : Rp 143,093,950

    Bunga yang belum dibayar : Rp 20,836,690

    Denda yang belum dibayar :