Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 16-02-2021
Putusan PA MANNA Nomor 0528/Pdt.G/2017/PA.Mna
Tanggal 11 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5347
  • , dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah utara berbatasan dengan rumah milik Karsidi;
    • Sebelah selatan berbatasan dengan rumah milik Wahan;
    • Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Sarman;
    • Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Raya;
    1. Sebidang sawah yang terletak di Desa Padang Lebar, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan ukuran panjang 102 meter, lebar depan 12 meter dan lebar belakang 172,10
      tersebut pada angka 4 (huruf a dan b) masing-masing sebagai berikut:
      1. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan ukuran panjang 26,40 meter, lebar depan 4,26 meter dan lebar belakang 3,87 meter, sebagai bagian Tergugat II;
      2. Sebidang sawah yang terletak di Desa Padang Lebar, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan ukuran panjang 102 meter, lebar depan 12 meter dan lebar belakang 172,10
      tersebut pada angka 5 (huruf a dan b) masing-masing sebagai berikut:
      1. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan ukuran panjang 26,40 meter, lebar depan 4,26 meter dan lebar belakang 3,87 meter, sebagai bagian Tergugat II;
      2. Sebidang sawah yang terletak di Desa Padang Lebar, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan ukuran panjang 102 meter, lebar depan 12 meter dan lebar belakang 172,10
      Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak diKabupaten Bengkulu Selatan, dengan ukuran panjang 26,40meter, lebar depan 4,26 meter dan lebar belakang 3,87 meter,sebagai bagian Tergugat II;5.2 Sebidang sawah yang terletak di Kabupaten Bengkulu Selatandengan ukuran panjang 102 meter, lebar depan 12 meter danlebar belakang 172,10 meter, dengan bagian masingmasingahli waris sebagai berikut:a. Penggugat mendapat 2/7 bagian,yakni 2857,14 m2;b.
      Sebidang sawah yang terletak di Kabupaten Bengkulu Selatandengan ukuran panjang 102 meter, lebar depan 12 meter danlebar belakang 172,10 meter, dengan batasbatas sebagaiberikut: Sebelah utara dengan tanah milik X; Sebelah selatan dengan tanah milik Y; Sebelah timur dengan tanah milik Z; Sebelah barat dengan tanah milik F;5. Menetapkan pembagian harta warisan sebagaimana tersebut padaangka 4 (huruf a dan b) masingmasing sebagai berikut:5.1.
      Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak diKabupaten Bengkulu Selatan, dengan ukuran panjang 26,40meter, lebar depan 4,26 meter dan lebar belakang 3,87 meter,sebagai bagian Tergugat Il;5.2 Sebidang sawah yang terletak di Kabupaten Bengkulu Selatandengan ukuran panjang 102 meter, lebar depan 12 meter danlebar belakang 172,10 meter, dengan bagian masingmasingahli waris sebagai berikut:a. Penggugat mendapat 2/7 bagian,yakni 2857,14 m2;b.
      Sebidang sawah yang terletak di Kabupaten Bengkulu Selatandengan ukuran panjang 102 meter, lebar depan 12 meter dan lebarbelakang 172,10 meter, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara dengan tanah milik X; Sebelah selatan dengan tanah milik Y;+ Sebelah timur dengan tanah milik Z; Sebelah barat dengan tanah milik F;5.
      Sebidang sawah yang terletak di Kabupaten Bengkulu Selatandengan ukuran panjang 102 meter, lebar depan 12 meter dan lebarbelakang 172,10 meter, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara dengan tanah milik X; Sebelah selatan dengan tanah milik Y; Sebelah timur dengan tanah milik Z; Sebelah barat dengan tanah milik F;6.
Register : 21-06-2016 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 02-12-2019
Putusan PA MANNA Nomor 295/Pdt.G/2016/PA.Mna
Tanggal 20 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
6647
  • Sebidang sawah dengan ukuran panjang 102 meter, lebar depan 12 meter lebar belakang 172,10 meter dengan batas-batas sebagai berikut :

    - Sebelah Utara dengan tanah milik Raldin

    - Sebelah Selatan dengan tanah milik Wanap dan Yusin

    - Sebelah Timur dengan tanah milik Agustin Haidi

    - Sebelah Barat dengan tanah milik Islan

    5.

    Sebidang sawah dengan ukuran panjang 102 meter, lebar depan 12 meter dan labar belakang 172,10 meter, dengan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :

    a. Penggugat I mendapat 2/7 bagian yakni 2857,14 m2;

    b. Ahli waris pengganti mendapat2/7 bagian yakni 2857,14 m2;

    c. penggugat III mendapat 1/7 bagian, yakni 1428,57 m2;

    d.

    disaksikan oleh aparat pemerintah setempatdalam hal ini adalah Kepala Desa Padang Lebar yakni Diharman bin Adil,umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Petani, yangbertempat tinggal di Desa Padang Lebar, Kecamatan Seginim, KabupatenBengkulu Selatan;Bahwa telah ternyata dilakukan pemeriksaan setempat atas objekperkara dimaksud, yang hasil pemeriksaannya majelis hakim mendapatisenyatanya sebagai berikut;> Sebidang sawah dengan ukuran panjang 102 meter, lebar depan 12meter dan lebar belakang 172,10
    Sebidang sawah dengan ukuran panjang 102 meter, lebar depan12 meter dan lebar belakang 172,10 meter, yang terletak di DesaHim 19 dari 28 Him, Put.No.0295/Pdt.G.2016/PA.MnaPadang Lebar, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatandengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara dengan tanah milik Raldin; Sebelah selatan dengan tanah milik Wanap dan Yusin; Sebelah timur dengan tanah milik Agustin Haidi; Sebelah barat dengan tanah milik Isman;e Bahwa dengan meninggalnya Pewaris maka hartaharta tersebutmerupakan
    Sebidang sawah yang terletak di Desa Padang Lebar, KecamatanSeginim, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan ukuran panjang 102meter, lebar depan 12 meter dan lebar belakang 172,10 meter,dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara dengan tanah milik Raldin; Sebelah selatan dengan tanah milik Wanap dan Yusin; Sebelah timur dengan tanah milik Agustin Haidi; Sebelah barat dengan tanah milik Isman;Sebagai harta warisan dari Ncek Muher dan Salinah;Him 21 dari 28 Him, Put.No.0295/Pdt.G.2016/PA.MnaMenimbang
    Sebidang sawah yang terletak di Desa Padang Lebar,Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan denganukuran panjang 102 meter, lebar depan 12 meter dan lebarbelakang 172,10 meter, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara dengan tanah milik Raldin; Sebelah selatan dengan tanah milik Wanap dan Yusin; Sebelah timur dengan tanah milik Agustin Haidi; Sebelah barat dengan tanah milik Isman;5.
    Menetapkan pembagian harta warisan sebagaimana tersebut padaangka 4 (huruf a dan b) masingmasing sebagai berikut:5.1 Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak diKabupaten Bengkulu Selatan, dengan ukuran panjang 26,40meter, lebar depan 4,26 meter dan lebar belakang 3,87 meter,sebagai bagian Tergugat II;5.2 Sebidang sawah yang terletak di Desa Padang Lebar,Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan denganukuran panjang 102 meter, lebar depan 12 meter dan lebarbelakang 172,10 meter, dengan
Putus : 14-07-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1300 K/PID.SUS/2010
Tanggal 14 Juli 2010 — Ir. H. ABDURRAHMAN HIS, MT
5948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Exploitasi peralatan Ls 1,0000 172,10 172,10Alat Bantu Ls 41,0000 153,50 153,50 Hal. 95 dari 99 hal. Put. No. 1300 K/PID.SUS/2010 JUMLAH HARGA LAINLAIN :JML. HRG. TENAGA, BAHAN, LAINLAIN (A+ B+ C) Note : 1. Kuantitas satuan pekerjaan adalah kuantitas setiap komponen untukmenyelesaikan satu satuan pekerjaan dari nomor mata pembayaran ;2. Biaya satuan untuk peralatan sudah termasuk bahan bakar dan bahan habisdipakai ;3.