Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 41/Pdt.G.S/2021/PN Cbd
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
PT ARTHA PRIMA FINANCE CABANG SUKABUMI
Tergugat:
1.AGUNG JOHARI
2.RETNO YUMMILAH
3211
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-175396 pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020, antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;
    3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima PARA TERGUGAT dari PENGGUGAT yang berupa :

    Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ a Nomor : 010-ZQ7-00-175396 pada hari Sabtu Tanggal

    : SYARIP HIDAYAT

  1. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00941623.AH.05.01 TAHUN 2020 Tanggal 22 Juli 2020 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-175396
    dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
  3. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-175396
    pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020, adalah sebagai berikut :

Kerugian Materiil;

Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-175396 pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020, dengan rincian simulasi pelunasan 31/08/2021 sebagai berikut :

Pokok Hutang