Ditemukan 1 data
PT ARTHA PRIMA FINANCE CABANG SUKABUMI
Tergugat:
1.AGUNG JOHARI
2.RETNO YUMMILAH
32 — 11
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-175396 pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020, antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima PARA TERGUGAT dari PENGGUGAT yang berupa :
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ a Nomor : 010-ZQ7-00-175396 pada hari Sabtu Tanggal
: SYARIP HIDAYAT
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00941623.AH.05.01 TAHUN 2020 Tanggal 22 Juli 2020 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-175396
dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-175396
pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020, adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil;
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-175396 pada hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020, dengan rincian simulasi pelunasan 31/08/2021 sebagai berikut :
Pokok Hutang