Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-01-2016 — Upload : 08-03-2016
Putusan PN PASURUAN Nomor 107/ Pid.B/2015/PN.Psr
Tanggal 13 Januari 2016 — NOVIAN FEBRIANTO SANTOSO bin FAKHRUDI
224
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 [satu] buah Handphone merk Samsung Galaxy Grand Neo warna hitam dengan nomor telepon 085707561110 dan nomor IMEI : 358771/06/177499/2 dan Nomor IMEI 358772/06/177499/0;- 1 [satu] buah dosbook Handphone merk Samsung Galaxy Grand Neo warna hitam dengan nomor IMEI 358771/06/177499/2 dan Nomor IMEI: 358772/06/177499/0 ;Dikembalikan kepada saksi Agung Pristian Arifianto.- 1 [satu] unit sepeda-motor Satria FU 150 warna hitam No.Pol.
    /2 dan358772/06/177499/0; 1 satu buah dosbook Handphone merk Samsung Galaxy Grand Neo warna hitamdengan nomor telepon 085707561110 dan nomor IMEI : 358771/06/177499/2dan 358772/06/177499/0 ;Dikembalikan kepada saksi Agung Pristian Arifianto. 1 satu unit sepedamotor Satria F150 warna hitam No.Pol.
    Purworejo Kota Pasuruanatau setidaktidaknya di sekitar tempattempat tersebut yang merupakan daerah hukumPengadilan Negeri Pasuruan, mengambil barang sesuatu berupa 1 satu buahHandphone merk Samsung Galaxy Grand Neo warna hitam dengan nomor telepon085707561110 dan nomor IMEI : 358771/06/177499/2 dan 358772/06/177499/0 yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain yaitu milik saksi Agung Pristian Arifiantodengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan
    Saksi Agung Pristian Arifianto : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 sekitar jam 22.00 WIB.saksi kehilangan 1 satu buah Handphone merk Samsung Galaxy Grand Neowarna hitam dengan nomor telepon 085707561110 dan nomor IMEI :35877 1/06/177499/2 dan 358772/06/177499/0 sehubungan diambil terdakwa. Bahwa kejadian tersebut terjadi di depan Quick Chiken Jalan Dr. WahidinSudiro Husodo Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan.
    /2 dan 358772/06/177499/0 dan 1 satu buah dosbookHandphone merk Samsung Galaxy Grand Neo warna hitam oleh karena di persidangandiakui milik saksi korban Agung Pristian Arifianto maka terhadap barang bukti tersebutakan dikembalikan kepada saksi Agung Pristian Arifianto, sedangkan 1 satu unitsepedamotor Satria F150 warna hitam No.Pol.
    Memerintahkan barang bukti berupa :1 satu buah Handphone merk Samsung Galaxy Grand Neo warna hitamdengan nomor telepon 085707561110 dan nomor IMEI35877 1/06/177 499/2 dan Nomor IMEI 358772/06/177499/0;1 satu buah dosbook Handphone merk Samsung Galaxy Grand Neowarna hitam dengan nomor IMEI 358771/06/177499/2 dan Nomor IMEI:358772/06/177499/0 ;Dikembalikan kepada saksi Agung Pristian Arifianto.1 satu unit sepedamotor Satria FU 150 warna hitam No.Pol.