Ditemukan 1 data
86 — 24
saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan (setengah) dari Harta Bersama tersebut kepada Penggugat ;
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selainnya ;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat rekonvensi untuk sebagian ;
- Menetapkan :
- Bangunan rumah yang terletak di dusun Patemon Desa Mangaran kecamatan Ajung Kabupaten Jember seluas 189.95
DALAM REKONVENSI