Ditemukan 1 data
RAMLAH ,SH.
Terdakwa:
RAIS BIN MUH. TAHIR
17 — 5
dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 6 (enam) saset berisi kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat awal 2,4075 gram dan berat akhir 2,3431