Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 624/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 17 Juni 2020 — Penuntut Umum:
RAMLAH ,SH.
Terdakwa:
RAIS BIN MUH. TAHIR
175
  • dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 6 (enam) saset berisi kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat awal 2,4075 gram dan berat akhir 2,3431