Ditemukan 1 data
88 — 50
1/3 x 28,483 % = 9,4943 %
- Menetapkan Bagian Warisan Merte adalah 9,4943 % harta warisan Merte yang diperolehnya dari sisa/ ashobah bagian Amaq Merte dari harta peninggalan Amaq Sarisah selanjutnya menjadi tirkah sehingga pembagiannya sebagai berikut : Muliani mendapat 1/8 x 9,4943 % = 1,1867 %
Suud (anak laki-laki) mendapat 2/3 x 8,3076 % = 5,5384 %
Mariatun (anak perempuan) mendapat 1/3 x 8,3076 % = 2,7692
2,7126 %= 162 M2
- memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2
- memperoleh 6.000 M2 x 5,4253 %= 325 M2
- memperoleh 5.000 x 8,680 % bagian = 434 M2
Inaq Sam memperoleh
Loq Sam memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M2
Sater memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M2
Muliani memperoleh
Suud memperoleh
Mariatun memperoleh 6.000 M2 x 2,7692
5.000 x 4,340 % bagian = 217 M2Inaq Sam memperoleh
Loq Sam memperoleh 5.000 M2 x 15,191 % bagian = 759 M2
Sater memperoleh 5.000 M2 x 15,191 % bagian= 759 M2
Muliani memperoleh
Suud memperoleh
Mariatun memperoleh 5.000 M2 x 2,7692
menggantikan bagian Merte atas peninggalan satiri alias Amaq Merte yangberasal dari warisan Amaq Sarisah;Menimbang, bahwa total keseluruhan harta warisan Merte adalah 9,4943 %harta warisan Merte yang diperolehnya dari sisa/ ashobah bagian Amaq Merte dariharta peninggalan Amaq Sarisah selanjutnya menjadi tirkah sehingga pembagiannyasebagai berikut :Muliani mendapat 1/8 x 9,4943 % = 1,1867 %Swud (anak lakilaki) mendapat 2/3 x 8,3076 % = 5,5384 %Mariatun (anak perempuan) mendapat 1/3 x 8,3076 % = 2,7692
% atas tanahobyek sengketa 4.2 yaitu 6.000 M2 x 2,7692 % = 166 M2;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menetapkan hak/ bagianbagianahli waris dari masingmasing pewaris maka Majelis Hakim akan menghitung jumlahsecara keseluruhan hak/ bagian masingmasing ahli waris terhadap objek sengketa 4.2Sebidang tanah sawah seluas (60 are) atau 6.000 M2, sebagai berikut:1.
Mariatun memperoleh 6.000 M2 x 2,7692 % = 166 M2 +Total 99,9995 %Hal. 70 dari 97 hal. Putusan. No. 1/Pdt.G/2021/PA. PRAobjek sengketa;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan terkaitdengan cara melakukan pembagian waris obyek tanah 4.1 tanah seluas 5.000 M2dengan pertimbangan sebagai berikut :1.
% atas tanahobyek sengketa 4.1 yaitu 5.000 M2 x 2,7692 % = 138 M2;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menetapkan hak/ bagianbagianahli waris dari masingmasing pewaris maka Majelis Hakim akan menghitung jumlahsecara keseluruhan hak/ bagian masingmasing ahli waris terhadap objek sengketa 4.1Sebidang tanah sawah seluas (50 are) atau 5.000 M2, sebagai berikut:1.
Mariatun memperoleh 5.000 M2 x 2,7692 % = 138 M2 +Total 99,9995 %objek sengketa;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil Syari yangtermaktub dalam alQuran Surat AnNisa ayat 1314 dan Hadist Riwayat Muslim danAbu Daud, yang selanjutnya diambil alih sebagai pendapat Majelis:235 ligd quad j@ll @rive sins Able Igtnjs all eli yagall 3935 Ail.