Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 1/Pdt.G/2021/PA.Pra
Tanggal 12 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8850
  • 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %

    1. Menetapkan Bagian Warisan Merte adalah 9,4943 % harta warisan Merte yang diperolehnya dari sisa/ ashobah bagian Amaq Merte dari harta peninggalan Amaq Sarisah selanjutnya menjadi tirkah sehingga pembagiannya sebagai berikut : Muliani mendapat 1/8 x 9,4943 % = 1,1867 %

    Suud (anak laki-laki) mendapat 2/3 x 8,3076 % = 5,5384 %

    Mariatun (anak perempuan) mendapat 1/3 x 8,3076 % = 2,7692

    2,7126 %= 162 M2
  • memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2
  • memperoleh 6.000 M2 x 5,4253 %= 325 M2
  • Inaq Sam memperoleh

    Loq Sam memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M2

    Sater memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M2

    Muliani memperoleh

    Suud memperoleh

    Mariatun memperoleh 6.000 M2 x 2,7692

    5.000 x 4,340 % bagian = 217 M2
  • memperoleh 5.000 x 8,680 % bagian = 434 M2
  • Inaq Sam memperoleh

    Loq Sam memperoleh 5.000 M2 x 15,191 % bagian = 759 M2

    Sater memperoleh 5.000 M2 x 15,191 % bagian= 759 M2

    Muliani memperoleh

    Suud memperoleh

    Mariatun memperoleh 5.000 M2 x 2,7692

    menggantikan bagian Merte atas peninggalan satiri alias Amaq Merte yangberasal dari warisan Amaq Sarisah;Menimbang, bahwa total keseluruhan harta warisan Merte adalah 9,4943 %harta warisan Merte yang diperolehnya dari sisa/ ashobah bagian Amaq Merte dariharta peninggalan Amaq Sarisah selanjutnya menjadi tirkah sehingga pembagiannyasebagai berikut :Muliani mendapat 1/8 x 9,4943 % = 1,1867 %Swud (anak lakilaki) mendapat 2/3 x 8,3076 % = 5,5384 %Mariatun (anak perempuan) mendapat 1/3 x 8,3076 % = 2,7692
    % atas tanahobyek sengketa 4.2 yaitu 6.000 M2 x 2,7692 % = 166 M2;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menetapkan hak/ bagianbagianahli waris dari masingmasing pewaris maka Majelis Hakim akan menghitung jumlahsecara keseluruhan hak/ bagian masingmasing ahli waris terhadap objek sengketa 4.2Sebidang tanah sawah seluas (60 are) atau 6.000 M2, sebagai berikut:1.
    Mariatun memperoleh 6.000 M2 x 2,7692 % = 166 M2 +Total 99,9995 %Hal. 70 dari 97 hal. Putusan. No. 1/Pdt.G/2021/PA. PRAobjek sengketa;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan terkaitdengan cara melakukan pembagian waris obyek tanah 4.1 tanah seluas 5.000 M2dengan pertimbangan sebagai berikut :1.
    % atas tanahobyek sengketa 4.1 yaitu 5.000 M2 x 2,7692 % = 138 M2;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menetapkan hak/ bagianbagianahli waris dari masingmasing pewaris maka Majelis Hakim akan menghitung jumlahsecara keseluruhan hak/ bagian masingmasing ahli waris terhadap objek sengketa 4.1Sebidang tanah sawah seluas (50 are) atau 5.000 M2, sebagai berikut:1.
    Mariatun memperoleh 5.000 M2 x 2,7692 % = 138 M2 +Total 99,9995 %objek sengketa;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil Syari yangtermaktub dalam alQuran Surat AnNisa ayat 1314 dan Hadist Riwayat Muslim danAbu Daud, yang selanjutnya diambil alih sebagai pendapat Majelis:235 ligd quad j@ll @rive sins Able Igtnjs all eli yagall 3935 Ail.