Ditemukan 2 data
107 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 623 PK/Pdt/2020146/02/436.9/29.1/2018 tanggal 5 April 2018 dari Kelurahan KedungCowek, bukan merupakan bukti yang bersifat menentukan sebab buktitersebut dibuat setelan perkara a quo diputus oleh pengadilan, sehinggabukti baru yang diajukan tersebut bukan merupakan bukti barusebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6/7 huruf (b) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu bukti yangtelah ada sebelum perkara diperiksa di pengadilan akan tetapi pada saatpemeriksaan persidangan
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Viria Putra Yumansyah
225 — 97
AK 2020146 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Oditur Militer;
2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer;
3. Menyatakan perbuatan Terdakwa tidak layak terjadi di dalam Lembaga Pendidikan Akmil;
4. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Papera untuk diselesaikan melalui saluran Hukum Disiplin Prajurit;