Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 14-05-2018
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 154/Pdt.P/2018/PA.Bpp
Tanggal 23 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
1914
  • Menetapkan, mengubah penulisan nama Pemohon I, tanggal lahir Pemohon I, nama ibu kandung Pemohon I dan tanggal lahir Pemohon II, sebagaimana tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 212404/PW.01/133/2006 tanggal 01 Agustus 2006, sebagai berikut:
    2.1. Nama Pemohon I semula tertulis M. RIDWAN THAHIR, seharusnya yang benar adalah Muh. RIDWAN THAHIR;
    2.2.
    Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon Il telahmenerima Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala,Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Duplikat Kutipan AktaNikah nomor : 212404/PW.01/133/2006 tanggal 01 Agustus 2006;.
    Bahwa Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala, KotaMakassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Duplikat Kutipan Akta Nikahnomor : 212404/PW.01/133/2006 tanggal 01 Agustus 2006, terjadikesalahan penulisan nama Pemohon , tanggal lahir Pemohon , namaIbu Pemohon , tanggal lahir Pemohon Il, dikutipan Akta nikah namaPemohon adalah M. Ridwan Thahir, yang benar adalah Muh.
    Fotokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan AgamaKecamatan Bontoala, Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, Nomor :212404/PW.01/133/2006, tanggal 01 Agustus 2006, setelah dicocokkan3dengan aslinya, ternyata sesuai dan telah bermeterai cukup, lalu diberitanda (P.1);2.