Ditemukan 3 data
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun demikian ganti rugi yang telahditetapkan oleh judex facti ternyata tidak sesuai dengan hukum yangberlaku dimana berdasarkan keadialan dan kepatutan berdasarkanyurisprudensi tetap Mahkamah Agung resiko kenaikan nilai emas dibagiantara Debitur dengan Kredirtur ;Bahwa dalam pertimbangan hukumnya judex facti telah menyatakanharga emas per tahun 1995 adalah Rp 22.103, per gram dan padatahun 2004 adalah Rp 90.796, pergram sehingga ada kenaikan 4,11 kalilipat.
ANDI DEDY PRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
HARI PRIANDANI
158 — 30
ABRAHAM J. BATOEK, SH.MH
Terdakwa:
MUHAMMAD IQBAL RASJIDI, S.T
146 — 32
22.101. 1 (satu) bundel Laporan Progres Pekerjaan Tahap II (70%) Kelompok Swadaya Masyarakat LENTADU Tahun 2021;
22.102. 1 (satu) bundel Laporan Progres Pekerjaan Tahap II (70%) Kelompok Swadaya Masyarakat MANDIRI Tahun 2021;
22.103. 1 (satu) bundel Laporan Progres Pekerjaan Tahap II (70%) Kelompok Swadaya Masyarakat SAHABAT HATI Tahun 2021;
22.104. 1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama antara