Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 6/Pdt.P/2021/PN Mre
Tanggal 14 April 2021 — Pemohon:
Wati Yangcik
166
  • Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Surat Akta Kelahiran Untuk Golongan Tionghoa atas nama SIU HWA dengan Nomor : 20/1957 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muara Enim pada tanggal 1 April 1957 Kabupaten Muara Enim dari nama SIU HWA menjadi WATI YANGCIK;
  • Melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Muara Enim untuk Merubah Nama Pemohon Siu Hwa menjadi Wati Yangcik pada pinggir Kutipan Paspor No : X 238055
    X 238055 Tanggal Pengeluaran 27 Juni 2016 dan Tanggal habis masaberlaku 27 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.2. Bahwa Pemohon bernama Siu Hwa ingin merubah nama pemohon dari namaSiu Hwa menjadi Wati Yangcik.3.
    .20/1957 tanggal 1 April 1957 tersebut, pada Kantor Dinas Kependudukandan Catatn Sipil Kabupaten Muara Enim dan berdasarkan laporan tersebutPejabat Pencatatn Sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil atau Kutipan Akta Pencatan Sipil atau Kutipan AktaPencatatan Sipil tentang Perbaikan Akta kelahiran tersebut;Untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi MuaraEnim untuk Merubah Nama Pemohon Ting Siu Hwa menjadi Wati Yangcikpada pinggir Kutipan Paspor No : X 238055
    23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatanpinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa pada petitum ketiga poin b yang menyatakanMemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim untukmengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Muara Enim untukMerubah Nama Pemohon Siu Hwa menjadi Wati Yangcik pada pinggir KutipanPaspor No : X 238055
    Akta Pencatatan Sipil, sebagaimana tercatat dalam Kutipan SuratAkta Kelahiran Untuk Golongan Tionghoa atas nama SIU HWA denganNomor : 20/1957 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Muara Enim pada tanggal 1 April 1957 Kabupaten MuaraEnim dari nama SIU HWA menjadi WATI YANGCIK;Halaman 11 dari 12Penetapan Nomor 6/Pdt P/2021/PN Mre Melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Muara Enim untukMerubah Nama Pemohon Siu Hwa menjadi Wati Yangcik pada pinggirKutipan Paspor No : X 238055
Register : 01-04-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 6/Pdt.P/2021/PN Mre
Tanggal 14 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
80
  • Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Surat Akta Kelahiran Untuk Golongan Tionghoa atas nama SIU HWA dengan Nomor : 20/1957 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muara Enim pada tanggal 1 April 1957 Kabupaten Muara Enim dari nama SIU HWA menjadi WATI YANGCIK;
  • Melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Muara Enim untuk Merubah Nama Pemohon Siu Hwa menjadi Wati Yangcik pada pinggir Kutipan Paspor No : X 238055