Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2015 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 44/PID.B/2015/PN Rap
Tanggal 2 April 2015 — Pidana - DEDEK ARMAN MARBUN Alias DEDEK Alias ARMAN
191
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BK 2875 ZI Nomor rangka MH33SOOO27K238127 dan nomor mesin 3SO-238175;- 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor jenis Yamaha Vega R; - 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor jenis Yamaha Vega R dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Amli Guna Sirait.6. Membebankan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah).