Ditemukan 1 data
MASDAR
22 — 12
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perbaikan nama Pemohon yang tertera pada paspor dengan Nomor Seri V 241196 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Palu Sulteng, dari nama LAMASE menjadi MASDAR, sebagaimana sesuai dengan nama yang tertera pada Akta Kelahiran dengan Nomor 487/disp/2003/1960, KTP dengan NIK 7203140101600020 dan Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 7203142701052383;
Bahwa alasan pemohon untuk mengganti/merubah nama pemohon karenaterdapat perbedaan nama yang terdapat pada Paspor Nomor seri : V 241196,tertanggal 02 Agustus 2015, atas nama LAMASE menjadi nama MASDAR,adalah orang yang sama;6. Bahwa dengan adanya perbedaan nama tersebut dapat membuatpermasalahan baru dalam mengurus suratsurat lainnya;7.
V 241196 (Tertanda P4) ;Bahwa semua bukti surat tertanda P 1 s/d P 4 telah disesuaikandengan aslinya dalam persidangan dan telah dibubuhi meterai secukupnyasehingga telah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai alat bukti ;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti Surat, Pemohon juga telahmengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu saksi AHMAD dan saksi MUH.
Menetapkan perbaikan nama Pemohon yang tertera pada paspordengan Nomor Seri V 241196 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiPalu Sulteng, dari nama LAMASE menjadi MASDAR, sebagaimanasesuai dengan nama yang tertera pada Akta Kelahiran dengan Nomor487/disp/2003/1960, KTP dengan NIK 7203140101600020 dan KartuKeluarga Pemohon dengan Nomor 7203142701052383;3.