Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2019 — Putus : 22-02-2019 — Upload : 22-02-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 5/Pdt.P/2019/PN Dgl
Tanggal 22 Februari 2019 — Pemohon:
MASDAR
2212
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perbaikan nama Pemohon yang tertera pada paspor dengan Nomor Seri V 241196 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Palu Sulteng, dari nama LAMASE menjadi MASDAR, sebagaimana sesuai dengan nama yang tertera pada Akta Kelahiran dengan Nomor 487/disp/2003/1960, KTP dengan NIK 7203140101600020 dan Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 7203142701052383;
      Bahwa alasan pemohon untuk mengganti/merubah nama pemohon karenaterdapat perbedaan nama yang terdapat pada Paspor Nomor seri : V 241196,tertanggal 02 Agustus 2015, atas nama LAMASE menjadi nama MASDAR,adalah orang yang sama;6. Bahwa dengan adanya perbedaan nama tersebut dapat membuatpermasalahan baru dalam mengurus suratsurat lainnya;7.
      V 241196 (Tertanda P4) ;Bahwa semua bukti surat tertanda P 1 s/d P 4 telah disesuaikandengan aslinya dalam persidangan dan telah dibubuhi meterai secukupnyasehingga telah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai alat bukti ;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti Surat, Pemohon juga telahmengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu saksi AHMAD dan saksi MUH.
      Menetapkan perbaikan nama Pemohon yang tertera pada paspordengan Nomor Seri V 241196 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiPalu Sulteng, dari nama LAMASE menjadi MASDAR, sebagaimanasesuai dengan nama yang tertera pada Akta Kelahiran dengan Nomor487/disp/2003/1960, KTP dengan NIK 7203140101600020 dan KartuKeluarga Pemohon dengan Nomor 7203142701052383;3.