Ditemukan 1 data
JULY HENDRI
Tergugat:
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam Cq Kepala DInas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam Cq PPK
53 — 16
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.1.18.8/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/PROVISIONAL HAND OVER (PHO) Nomor: 3.1.18.8.3/PHO-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 12 Oktober 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat
Telah Melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi ) terhadap Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.1.18.8/SPK/BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 13 Agustus 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT sesuai dengan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:3.1.18.8/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp. 144.850.000,00 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) segera setelah Putusan