Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN LBB
Tanggal 11 Mei 2020 — Penggugat:
JULY HENDRI
Tergugat:
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam Cq Kepala DInas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam Cq PPK
5316
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.1.18.8/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
    3. Menyatakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/PROVISIONAL HAND OVER (PHO) Nomor: 3.1.18.8.3/PHO-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 12 Oktober 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
    4. Menyatakan Tergugat
    Telah Melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi ) terhadap Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.1.18.8/SPK/BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 13 Agustus 2018;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT sesuai dengan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:3.1.18.8/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp. 144.850.000,00 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) segera setelah Putusan