Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN KUNINGAN Nomor 72 / Pdt.P / 2018 / PN. KNG
Tanggal 5 Nopember 2018 — LIA AMALIA
564
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan SipilKabupaten Kuningan, untuk melakukan Catatan Pinggir tentang perubahan namatersebut pada akte kelahiran yang bersangkutan Nomor: 30749/1988 atau padaregister, dalam tahun yang sedang berjalan, menyatakan:Bahwa, nama yang semula bernama LIA AMELIAH telah berubah nama menjadiLIA AMELIA;Halaman 9 dari 9Penetapan No.72/Pdt/P/2018/PN.Kng5.
    KNG. mengajukanpermohonan yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa, pemohon yang bernama LIA AMALIA, telah mempunyai akte lahirberdasarkan akta kelahiran Nomor: 30749/1988 yang dikeluarkan di Kuningantanggal 30 September 1988, oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuningandengan menggunakan nama LIA AMELIAH Tempat tanggal lahir Kuningan 05januari 1984;Bahwa, pada Jjazah Sekolah Dasar (SD), dan Vazah terakhir Mts.
    dan menetapkan, sebagai berikut1.2sMengabulkan permohonan pemohon seluruhnya ;Menyatakan, bahwa Pemohon yang bernama LIA AMALIA atau LIA AMELIAHdengan LIA AMELIA adalah orang yang sama;Menyatakan, bahwa perubahan nama Pemohon bernama LIA AMALIA atau LIAAMELIAH menjadi LIA AMELIA adalah sah menurut hukum;Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Kuningan untuk melakukan Catatan Pinggir tentang perubahan namatersebut pada akte kelahiran yang bersangkutan Nomor: 30749
    ;Fotocopi Akte Kelahiran dari Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuningan atasnama LIA AMELIAH, Nomor 30749/1988 tertanggal 30 September 1988, , diberiTanda P4.;Fotocopy Izajah Terakhir Madrasah Tsanawiyah (MTs), Nomor E/15/1997 tanggal27 Januari 1997.
    ada lagi yang akandisampaikan dan selanjutnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat Penetapan ini, makasegala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini dianggaptelah termuat lengkap dalam Penetapan ini ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas, yang pada pokoknya memohon agar Pemohon diizinkanmengganti nama Pemohon yang tertulis LIA AMELIAH sebagai mana tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 30749
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan SipilKabupaten Kuningan, untuk melakukan Catatan Pinggir tentang perubahan namatersebut pada akte kelahiran yang bersangkutan Nomor: 30749/1988 atau padaregister, dalam tahun yang sedang berjalan, menyatakan:Bahwa, nama yang semula bernama LIA AMELIAH telah berubah nama menjadiLIA AMELIA;Halaman 8 dari 9Penetapan No.72/Pat/P/2018/PN.Kng5.
Register : 07-05-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN KLATEN Nomor 54/Pdt.P/2019/PN Kln
Tanggal 20 Juni 2019 — Pemohon:
NIHAYA ROHMAWATI, S.Pd.I.
222
  • Foto copy Akta Kelahiran Nomor : 30749/TP/ 2011 atas nama:Faizin Nur Akhsaani, laki laki , lahir di Klaten. 16 September 2011 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Klaten , tanggal : 30 Desember 2011 ( Bukti P6 ) ;7. Foto Copy surat kematian atas nama : Nur faizah, dikeluarkan olehKepala Desa Gaden tanggal 10 Januari 2013 ( Bukti P.7 ) ;8.
    MiftahudinZuhri,lahir tanggal 17 Agustus 2002 anak dari suami Istri Suyitno,S.Ag danFaizah,S.Ag. yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Dan CatatanSipil Kabupaten Klaten, P5 berupa Foto copy Akta Kelahiran Nomor : 11620/2003tanggal 4 Desember 2003, atas nama Fauzan Isnaini ,lahir tanggal 20 Nopember2003 anak dari suami Istri Suyitno,S.Ag dan Faizah,S.Ag. yang dikeluarkan olehKepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten, dan Bukti P6berupa Foto copy Akta Kelahiran Nomor : 30749
Register : 02-07-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 0231/Pdt.P/2018/PA.Pmk
Tanggal 11 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
100
  • Fotokopi Surat Keterangan Nomor SKTPEL/3528/30749/2018 tanggal 14Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatsipil Kabupaten Pamekasan, yang telah bermeterai cukup dan distempelpos serta telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya ( P. 2 ) ;3.