Ditemukan 7 data
54 — 25
Satya Mita Mandiritelah menjual sebagian sahamnya yaitu sejumlah 31.767 lembar sahamkepada SMM Group Pte. Ltd., sehingga susunan Pemegang Saham berubah menjadi sebagai berikut: SMM GROUP Pte. Ltd. Sebanyak 31.767 lembar saham Sisanya masih dipegang oleh PT.
Sebanyak 38.118 lembar saham (31.767 + 6.351lembar saham) (60 %) SMM INTERNATIONAL INVESTMENT Pte. Ltd. Sebanyak 25.413 lembarsaham (40 %). Bahwa berdasarkan Akta No. 2 tanggal 3 Agustus 2010 yang dibuat di hadapanYulia, SH., Notaris di Jakarta (Bukti P7), PT. Satya Mitra Mandiri telahdibubarkan sejak tanggal 3 Agustus 2010. Pembubaran PT.
300 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang Isi pokoknya adalah :menyetujui penjualan/pengalihan 31.767 Lembar SahamPT. Kertas Blabak yang dimiliki PT. Satya Mitra Mandiri(PT. SMM) kepada SMM Group Pte. Ltd di Singapura,merubah status PT. Kertas Blabak dari Non FasilitasUmum menjadi Perseroan dalam rangka Penanaman ModalAsing (PMA), memberhentikan dengan hormat seluruhAnggota Direksi dan Komisaris PT. Kertas Blabak danmengangkat Susunan Direksi dan Komisaris PT.
Bahwa AkteNomor: 106, tanggal 30 Juni 2010 tersebut telah diterima pemberitahuannya diMenkumham sesuai dengan Surat Nomor: AHUAH.01.10.16573, tanggal 2 Juli2010, dan Akte tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham RI sesuaidengan persetujuan Menkumham RI Nomor: AHU34150.AH.01.02, tahun 2010.Selanjutnya realisasi pengalihan 31.767 Lembar Saham PT. Kertas Blabak dari PT.Satya Mitra Mandiri kepada SMM GROUP Pte. Ltd tersebut dituangkan dalam AktaHal. 5 dari 68 hal. Put.
Selanjutnyarealisasi pengalihan 31.767 Lembar Saham PT. KertasBlabak dari PT. Satya Mitra Mandiri kepada SMMGROUP Pte. Ltd tersebut dituangkan dalam Akta NotarisNomor: 107 tanggal 30 Juni 2010 yang dibuat oleh Yulia,SH, Notaris di Jakarta.Bahwa pada tanggal 7 Juli 2010, pemegang Saham PT.Kertas Blabak membuat keputusan yang dituangkan dalamAkte Notaris Nomor: 14 tanggal 7 Juli 2010, tentangPernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. KertasBlabak, yang dibuat oleh Yulia, SH.
83 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
KertasBlabak dengan syarat saham mayoritas harus atas nama Tergugat ;Bahwa atas permintaan tersebut maka pihak Penggugat bersedia untukmengalihkan atau menjual sahamnya sebanyak 31.767 (tiga puluh saturibu tujuh ratus enam puluh tujuh) kepada pihak Tergugat sehinggadibuat Akta Notariil Nomor 106 dan Nomor 107 tanggal 30 Juni 2010yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris Jakarta Selatan (TurutTergugat 1);Bahwa setelah permintaan Tergugat dipenuhi olen Penggugat, belumsatu minggu penyerahan saham
Kertas Blabak yang sah berdasarkan Akta Nomor 106 danAkta Nomor 107 tanggal 30 Juni 2010 yang tentang pemindahan danpenyerahan hakhak atas saham sebanyak 31.767 lembar saham yangterdapat di PT. Kertas Blabak dan Akta Nomor 14 serta Akta Nomor 15tanggal 7 Juli 2010 yang semuanya dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notarisdi Jakarta (Turut Tergugat Rekonvensi);Bahwa, selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 2010 PT. Greta Sastra Primamengajukan permohonan pailit terhadap PT.
107 — 18
Satya Mitra Mandiri telahmenjual sebagian sahamnya yaitu sejumlah 31.767 lembarsahamkepada SMM Group Pte. Ltd., sehingga susunanPemegang Saham berubah menjadi sebagai berikut : SMM GROUP Pte. Ltd. Sebanyak 31.767 lembar sahame Sisanya masih dipegang oleh PT.
Sebanyak 38.118 lembar saham(31.767 + 6.351 lembar saham) (60 %) SMM INTERNATIONAL INVESTMENT Pte. Ltd. Sebanyak25.413 lembar saham (40 %)5. Bahwa berdasarkan Akta No. 2 tanggal 3 Agustus 2010 yangdibuat di hadapan Yulia, SH., Notaris di Jakarta (Bukti P7), PT.Satya Mitra Mandiri telah dibubarkan sejak tanggal 3Agustus 2010 . Pembubaran PT. Satya Mitra Mandiri tersebutjuga telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RIsebagaimana ternyata dalam penerimaan PemberitahuanPembubaran PT.
Sebanyak 38.118 lembar saham(31.767 + 6.351 lembar saham) (60 %) SMM INTERNATIONAL INVESTMENT PTE. LTD. Sebanyak25.413 lembar saham (40 %)11. Bahwa demikian juga dalil PENGGUGAT INTERVENSI butir 6yang menyatakan butir 6 yang menyatakan bahwa Akta NotariilNo. 2 tanggal 3 Agustus 2010 hanya fiktif dan bohongbohongandan menyatakan bahwa pembubaran PT.
Muhammad Ichsan Syahputra, S.H.
Terdakwa:
Suhada Bin Jayus
53 — 26
diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) jenis Shabu kristal yang terdapat di dalam Tas koper merk Polo warna Hitam;
- 30 (tiga puluh) bungkus kemasan teh China warna hijau dengan total berat brutto 31.767
Muhammad Ichsan Syahputra, S.H.
Terdakwa:
Hadi Zulsjamsu Rachman Alias Bang Adi Bin Sjaiful Rahman
140 — 13
dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) jenis Shabu kristal yang terdapat di dalam Tas koper merk Polo warna Hitam;
- 30 (tiga puluh) bungkus kemasan teh China warna hijau dengan total berat brutto 31.767
229 — 1188
Kertas Blabak selanjutnya Berita Acara Rapattersebut dituangkan dalam Akte Nomor: 106 tanggal 30Juni 2010 yang dibuat oleh Yulia, SH Notaris di Jakarta.Yang Isi pokoknya adaiah : menyetujui penjualan/pengalihan 31.767 Lembar Saham PT. Kertas Blabakyang dimiliki PT. Satya Mitra Mandiri (PT. SMM)kepada SMM Group pte.ltd di Singapura, merubahstatus PT.
Yang Isi pokoknyaadalah : menyetujui penjualan/pengalihan 31.767 Lembar Saham PT. KertasBlabak yang dimiliki PT. Satya Mitra Mandiri (PT. SMM) kepada SMMGroup pte.ltd di Singapura merubah status PT. Kertas Biabak dari NonFasilitas Umum menjadi Perseroan dalam rangka Penanaman Modal Asing(PMA), memberhentikan dengan hormat seluruh Anggota Direksi danKomisaris PT. Kertas Blabak dan mengangkat Susunan Direksi dan KomisarisPT.
Bahwa Akte Nomor : 106,tanggal 30 Juni 2010 tersebut telah diterima pemberitahuanya di Menkumham27sesuai dengan Surat Nomor: AHUAH.01.10.16573, tanggal 2 Juli 2010, danAkte tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham RI sesuai denganpersetujuan Menkumham RI Nomor: AHU34150.AH.01.02, tahun 2010.Selanjutnya reaiisasi pengalihan 31.767 Lembar Saham PT. Kertas Blabakdari PT. Satya Mitra Mandiri kepada SMM GROUP Pte.
Yang Isi pokoknyaadalah : menyetujui penjualan/pengalihan 31.767 Lembar Saham PT. KertasBiabak yang dimiliki PT. Satya Mitra Mandiri (PT. SMM) kepada SMMGroup pte.ltd di Singapura, merubah status PT. Kertas Blabak dari NonFasilitas Umum menjadi Perseroan dalam rangka Penanaman Modal Asing(PMA), memberhentikan dengan hormat seluruh Anggota Direksi danKomisaris PT. Kertas Blabak dan mengangkat Susunan Direksi dan KomisarisPT.
Bahwa Akte Nomor : 106,tanggal 30 Juni 2010 tersebut telah diterima pemberitahuanya di Menkumhamsesuai dengan Surat Nomor: AHUAH.01.10.16573, tanggai 2 Juli 2010, danAkte tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham RI sesuai denganpersetujuan Menkumham RI Nomor: AHU34150.AH.01.02, tahun 2010.Selanjutnya reatisasi pengalihan 31.767 Lembar Saham PT. Kertas Blabakdari PT. Satya Mitra Mandiri kepada SMM GROUP Pte.