Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 45/Pdt.P/2021/PN Jmb
Tanggal 10 Maret 2021 — Pemohon:
BAMBANG HERMANTO
124
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Akte kelahiran No. 32787/Ist/88 tanggal 30 Mei 1988 atas nama Bambang Hermanto Amey terdapat kekurangan penulisan nama orang tua nama (Amey) sehingga untuk selanjutnya nama Pemohon Bambang Hermanto Amey;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jambi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;
    4. Menghukum
    mengajukan permohonan sebagai berikut:e Bahwa orang tua pemohon bernama YAN AMEY dan MARHAENIStelah melangsungkan perkawinan secara sipil pada Tahun 1956 diKalimantan Selatan;e Bahwa dalam perkawinan tersebut telah diakui beberapa oranganak diantaranya pemohon sendiri yang diberi nama kecil BAMBANGHERMANTO, jenis kelamin lakilaki, lahir di Kota Palembang, padatanggal 11 Mei 1960;e Bahwa tentang kelahiran anak pemohon tersebut telah dicatatkanpada Kantor Catatan Sipil Kota Jambi dengan Akta KelahiranNo:32787
    Menyatakan bahwa di dalam Akte Kelahiran No:32787/lst/88tangga 30 Mei 1988 atas nama BAMBANG HERMANTO, terdapatkekurangan penulisan nama orang tua (AMEY) sehingga lengkapnyamenjadi BAMBANG HERMANTO AMEY3.
    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Jambi diJambi untuk memperbaiki Akte Kelahiran pemohon tersebut dengancara membuat Catatan Pinggir Pada Akte Kelahiran No: 32787/st/88tanggal 30 Mei 1988 atas nama BAMBANG HERMANTO dan dalamBuku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara IndonesiaHalaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 45/Pdt.P/2021/PN Jmbdalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkanperbaikan Kutipan Akte Kelahiran yang dimaksud;4.
    /Ist/88tanggal 30 Mei 1988 dan menyatakan di dalam akte kelahiran Pemohon No.32787/Ist/88 tanggal 30 Mei 1988 atas nama Bambang Hermanto terdapatkekurangan nama orang tua yaitu Amey;Halaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 45/Pdt.P/2021/PN JmbMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan bukti Surat yaitu bukti P1 sampai dengan bukti P4dan juga 2 (dua) orang saksi yaitu Selamet dan Maryam Donkas Melly Amey;Menimbang, bahwa berkaitan dengan permohonan Pemohon diatas
    Menyatakan bahwa Akte kelahiran No. 32787/Ist/88 tanggal 30 Mei 1988atas nama Bambang Hermanto Amey terdapat kekurangan penulisan namaorang tua nama (Amey) sehingga untuk selanjutnya nama PemohonBambang Hermanto Amey;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jambi paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;4.
Register : 23-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 45/Pdt.P/2021/PN Jmb
Tanggal 10 Maret 2021 — Pemohon:
BAMBANG HERMANTO
110
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Akte kelahiran No. 32787/Ist/88 tanggal 30 Mei 1988 atas nama Bambang Hermanto Amey terdapat kekurangan penulisan nama orang tua nama (Amey) sehingga untuk selanjutnya nama Pemohon Bambang Hermanto Amey;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jambi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;
    4. Menghukum