Ditemukan 1 data
12 — 0
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 335830,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitungsebesar Rp. 335830, (tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluhrupiah) ;Demikian Putusan ini dijatunkan pada hari Selasa tanggal 16Desember 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1436 Hijriyah,dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan, denganDra. Hj. DZIRWAH sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. AZIZAH ULFAH, M.H. danH.