Ditemukan 2 data
208 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
3376K/PDT/2001
124 — 53
juta rupiah) yang terdiri dari hutang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 2 persen setiap bulan sejak Januari 1995 sampai dengan diajukannya permohonan ini sehingga berjumlah Rp.293.000.000,- (dua ratus sembulan puluh tiga juta rupiah) kepada Termohon sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Batang Nomor 13/Pdt.G/1996/PN Btg tanggal 2 Januari 1997 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 514/Pdt/1997/PT Smg tanggal 9 Desember 1997 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 3376K