Ditemukan 10 data
NASURI H. AMIN
17 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun kelahiran sebagaimana yang tercantum pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang diterbitkan tanggal 4 Januari 2013, No. 352615-LT-04012013-0001 dari yang semula nama MOH. HASIN Lahir di Bangkalan Tanggal Sebelas Oktober Tahun 2000 menjadi nama MOH.
HASIN Lahir di Bangkalan Tanggal Sebelas Oktober Tahun 2001 ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan untuk menarik dan membatalkan Akta Kelahiran anak Pemohon yang diterbitkan tanggal 4 Januari 2013, No. 352615-LT-04012013-0001;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Bangkalan untuk menerbitkan kembali Akta Kelahiran anak Pemohon dari yang semula nama MOH.
ASM. SYAHRUL MUAZHZHAM
9 — 4
M E N E T A P K A N
- Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan nama orang tua pemohon pada akta kelahiran pemohon yang terbit tanggal 2 Oktober 2012 nomor: 352615-LT-02102012-0036 semula tertulis SINWANI di betulkan menjadi ACH.
SINWANI;
- Memerintahkan kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bangkalan menarik akta kelahiran yang terbit tanggal 2 Oktober 2012 nomor: 352615-LT-02102012-0036;
- Memerintahkan kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bangkalan menerbitkan kembali akta kelahiran atas nama ASM. SYAHRUL MUAZHZHAM, lahir dibangkalan pada tanggal 29 Januari 1994 anak kedua, laki-laki dari ayah ACH.
MOH. SYAHRI
20 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama dan kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 13 Januari 2012, Nomor : 352615-LT-13012012-0212, yang semula
SYAHRI, lahir di Bangkalan pada tanggal 13 Januari 1990, untuk dirubah dan ditulis menjadi MOHAMMAD ZAHRI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 10 Desember 1991;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan menarik Akta Kelahiran yang terbit tanggal 13 Januari 2012, Nomor : 352615-LT-13012012-0212 ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan menerbitkan
Achmadi Bin Ismail
14 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang ada pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 352615-LT-05102011-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bangkalan tanggal 5 Oktober 2011 dari nama S.
ACHMADI menjadi ACHMADI dan nama anak Pemohon dari ROY SAINUL HASAN menjadi ROY ZAINUL HASAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk guna mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan untuk merubah Nama Pemohon dan Nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 352615-LT-05102011-0002 tanggal 5 Oktober 2011 yang telah dikeluarkan oleh Kantor
WASILATUR ROHMI
16 — 10
M E N E T A P K A N : -----------------------------
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;--------------------------------------------
2. Menetapkan bahwa nama anak kesatu Pemohon pada Akta Kelahiran, tanggal 12 November 2012, No. 352615-LT-12112012-0005, yang semula tertulis KHOIRUL ANAM, lahir di Bangkalan pada tanggal 04 Maret 2001, anak kesatu laki-laki dari Ayah MOH.SIDI dan Ibu WASILATUR ROHMI;------------
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran, tanggal 12 November 2012, No. 352615-LT-12112012-0005, yang semula tertulis KHOIRUL ANAM, lahir di Bangkalan pada tanggal 04 Maret 2001, anak kesatu laki-laki dari Ayah MOH.
LIPAH
6 — 5
Hanif dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 352615-LT-01122011-0021 yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan, dari yang sebelumnya tertulis dari ayah MATSURI dan ibu HOLIFAH, diperbaiki menjadi dari ayah MATSURI P.
LIPAH
7 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki biodata anak Pemohon yang bernama Syaiful Romadlon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 352615-LT-01122011-0019 yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan, dari yang sebelumnya tertulis dari ayah MATSURI dan ibu HOLIFAH
CHOIRUL UMUM
12 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon pada Akte Kelahiran tanggal 30 Juli 2012 No. 352615-LT-30072012-0005 dari yang semula tertulis CHOIRUL UMAM, lahir di Bangkalan, pada tanggal 03 September 1996, anak keempat laki-laki dari Ayah SLAMET dan Ibu SAWARAH dibetulkan menjadi KHOIRUL UMAM, lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 Februari 1997
Achmadi Bin Ismail
14 — 2
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon yang ada di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 352615-LT-05102011-0001 atas nama FAHRUL ADI PURNOMO yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan, tanggal 24 April 2012 yaitu dari yang semula tertulis S.
H Mohammad Syaifuddin
24 — 7
MUHAMMAD SYAIFUDDIN ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan membatalkan dan menarik Akta Kelahiran yang terbit masing-masing tanggal 12 Januari 2018, No.352615-LT-04052012-0006, tanggal 24 Oktober 2016.