Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2009 — Upload : 09-08-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 87/PID.B/2009/PN.SKH
Tanggal 18 Mei 2009 — SURAHMANI JOKO alias JOLOTOS Bin SUHARDI
247
  • Imey 358658/01/796371/4 dalam kondisirusak;Dikembalikan kepada Terdakwa;5.
    Karseno Budiyono melayani pembelianpulsa orang lain, Terdakwa menukar HP merk Nokia type 2630warna hitam no. imei : 358658/01/796371/4 #=miliknya yang dalamkondisi rusak dengan HP merk Nokia seri 2630 type RM298warna hitam no. imei : 359822/01/600370/3 milik Saksi G.Karseno Budiyono dalam keadaan baik tanpa sepengetahuan SaksiG. Karseno Budiyono, setelah Terdakwa selesai membayarpembelian pulsa tersebut lalu Terdakwa pergi.
    Karseno Budiyono melayani pembelianpulsa orang lain, Terdakwa menukar HP merk Nokia type 2630warna hitam no. imei : 358658/01/796371/4 #=miliknya yang dalamkondisi rusak dengan HP merk Nokia seri 2630 type RM298warna hitam no. imei : 359822/01/600370/3 milik Saksi G.Karseno Budiyono dalam keadaan baik tanpa sepengetahuan SaksiG. Karseno Budiyono, setelah Terdakwa selesai membayarpembelian pulsatersebut lalu Terdakwa pergi.
    Barang bukti tersebut telahdikeluarkan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri SukoharjoNomor : 106/Pen.Pid/2009/PN.Skh tertanggal 10 Maret 2009.Barang bukti tersebut adalah sebagai berikut= 1 (satu) buah handphone merk Nokia seri 2630 warnahitam nomor imei 358658/01/796371/4 dalam kondisirusak;= 1 (satu) buah dos buku handphone merk Nokia seri2630 warna abuabu nomor imei 359822/01/600370/3;= 1 (satu) buah handphone Nokia seri 2630 nomor imei359822/01/600370/3, dalam kondisi baik;Menimbang, bahwa
    Menetapkan barang bukti berupa=" 1 (satu) buah handphone merk Nokia seri 2630warna hitam nomor imei 358658/01/796371/4dalam kondisi rusak;Dikembalikan kepada Terdakwa SURAHMANI JOKO alias JOLOTOSBin SUHARDI; 1 (satu) buah dos buku handphone merk Nokiaseri 2630 warna abu abu nomor imei359822/01/600370/3;= 1 (satu) buah handphone Nokia seri 2630 nomorimei : 359822/01/600370/3, dalam kondisi baik;Dikembalikan kepada Saksi G. Karseno Budiyono;6.