Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 966 B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TOYOTA TSUSHO INDONESIA
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat 10220;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38558/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalamperkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon
    PPN (tidak 5.800.000ada koreksi)Jumlah DPP PPN yang harus dipungut sendiri 216.663.486.663Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN menjadi 0"Nol" Perhitungan PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (a)21.666.348.472 Total Pajak Masukan23.075.120.659 Koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan(4.113.555) Total Pajak Masukan setelah Koreksi Pemeriksa (b)23.071.007.104 PPN Kurang/(Lebih) Bayar Menurut Pemohon Banding (c = ab) (1.404.658.632) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.38558
    menyatakan sebagai berikut:Pihakpihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atasputusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;2 Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapatdiajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;3 Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.38558
    Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali iniadalah sebagai berikut:Tentang koreksi penyerahan kepada pihak lain yang PPNnya harus dipungutsebesar Rp4.055.966.676,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak;IV Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.38558
    Putusan Nomor 966/B/PK/PJK/2014Penjelasannya dan oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.38558/PP/M.IV/16/2012 tanggal5 Juni 2012 tersebut harus dibatalkan;VI Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.38558/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juni 2012 yang menyatakan:e Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP371/WPJ.07/2011tanggal 16 Februari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP592/WPJ.07
Register : 31-05-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 16-06-2021
Putusan PA SENGETI Nomor 312/Pdt.G/2021/PA.Sgt
Tanggal 16 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
136
  • Pasal 3 KompilasiHukum Islam serta dalil syar) sebagaimana maksud AlQuran dalam surat ArRuum ayat 21 yang berbunyi:38558 Si hats Yul VSL Lg) Sutil Gs SIGE Gl caitle e5Putusan Nomor 312/Padt.G/2021/PA.Sgt. halaman 10 dari 13 him.coxecee A stot Att 0g ) ELeOsh pAlsU Ms Yb5) saryArtinya : Dan di antara tandatanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakanuntukmu isteriisteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderungdan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasakasih dan sayang.
Register : 01-10-2012 — Putus : 12-11-2012 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 877/Pid.B/2012/PN.Jr
Tanggal 12 Nopember 2012 — Ir. EKO BUDIONO
537
  • bersalah melakukan tindak pidana :" Mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuihkan ;- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia No.W10-38558
Register : 18-06-2012 — Putus : 07-09-2012 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 29/ PID.SUS/ 2012/ PN. PBR.
Tanggal 7 September 2012 — RAHMAT SYAHPUTRA
10224
  • Adhi Karya yang dikirim dari Medan;57 Bahwa saksi pada saat penyerahan uang Rp.500.000.000, (lima ratus jutarupiah) tersebut baru bertugas di Pekanbaru sehingga saksi tidak mengetahuiuntuk apa peruntukan uang tersebut;38558 Bahwa ketika malam itu saksi tiba di Pekanbaru, uang sebesarRp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) yang dikirim dari PT. Adhi Karya Medantelah disiapkan oleh staf saksi di Kantor PT. Adhi Karya Pekanbaru;59 Bahwa uang Rp.3,9 Milyar adalah uang dari PT.