Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 101/PID.SUS/2015/PN.SKW
Tanggal 13 Agustus 2015 — RUDI SUSANTO Bin MURHAN ACA (Alm)
395
  • Imei : 357268/05/387194/5;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;7. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    Imei : 357268/05/387194/5DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah).Menimbang, bahwa dipersidangan telah Terdakwa maupun Penasihat Hukumterdakwa tidak mengajukan Pledooi (pembelaan) secara tertulis akan tetapi secara lisanterdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknyamemohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringanringannya terhadapterdakwa dengan alasan sangat menyesali perbuatannya
    Imei : 357268/05/387194/5Telah disita secara sah dan menurut hukum dan telah pula dibenarkan oleh saksisaksi maupunterdakwa bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, dihubungkan dengan keteranganterdakwa serta barang bukti di persidangan, Majelis Hakim memperoleh faktafakta hukumsebagai berikut :e Bahwa benar Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa RUDI SUSANTO BinMARHAN ACA terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekitar
    Imei : 357268/05/387194/5DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,maka terdakwa haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnyaditetapkan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa tujuan pokok dari pemidanaan bukan sematamata sebagaipembalasan tetapi untuk mendidik dan menginsyafkan terpidana agar jera dan tidakmengulangi lagi perbuatannya oleh karena itu dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,Majelis Hakim mempertimbangkan
    Imei : 357268/05/387194/5DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.7. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin , tanggal 10 Agustus 2015 oleh kami SRI HASNAWATI, SH, M.Kn., sebagai HakimKetua Majelis, GUNTUR NURJADI, SH., dan P.H.H. PATRA SIANIPAR, SH.