Ditemukan 13 data
Terbanding/Terdakwa : RUJITO bin NASIR
58 — 22
(40%) Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor 140/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 28 Desember 2015;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor 140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 9 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor 140/165.7/414.205
/2015 tentang Pencairan Awal Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor 140/435/ 414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 16 Nopember 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015;
Desa Talun Kecamatan Montong tahun 2015; 1 (Satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%)Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal28 Desember 2015; 1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal9 Juli 2015; 1 (Satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat MontongNomor 140/165.7/414.205
/2015 tentang Pencairan Awal Dana Desa DanAlokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal16 Nopember 2016; 1 (Satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat MontongNomor 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana DesaTahap II Tahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015; 1 (Satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran
Pencairan Dana Desa Tahap II (40%)Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015;10) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal28 Desember 2015;11) 1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal9 Juli 2015;Halaman 22 dari 31 Putusan Nomor 05/Pid.SusTPK/2017/PT SBY12) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat MontongNomor 140/165.7/414.205
/2015 tentang Pencairan Awal Dana DesaDan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015;13) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal16 Nopember 2016;14) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat MontongNomor 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana DesaTahap II Tahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015;15) 1 (satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1tahun 2015 Tentang Perubahan
/2015 tentang Pencairan Awal Dana DesaDan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015;13. 1 (Satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor 140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal16 Nopember 2016;14. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat MontongNomor 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana DesaTahap II Tahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015;15. 1 (satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1tahun 2015 Tentang Perubahan
10 — 2
Surat Keterangan Penghasilan dari Kepala Desa XXX, KecamatanMontong, kabupaten Tuban Nomor : 87/414.205.II/II/2011tanggal 18 Pebruari 2011, (P.8),9.
Surat Keterangan kekayaan dari Kepala Desa XXX, KecamatanMontong, kabupaten Tuban Nomor : 88/414.205.II/II/2011tanggal 18 Pebruari 2011, (P.9),Menimbang, bahwa selain suratsurat, Pemohon mengajukansaksisaksi sebagai berikut :1.NAMA SAKSI , umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,tempat kediaman di dusun Krajan, Desa XXX, Kecamatan Montong,Kabupaten Tuban., dihadapan persidangan memberikan keterangandibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, saksi kenal Pemohon dan Termohon karena sebagaitetangga
106 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1646 K/Pid.Sus/2017 1 (satu) lembar fotokopi Surat Rekomandasi dari Camat MontongNomor : 140/165.7/414.205/2015 tentang Pencairan Aawal Dana Desadan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kepala Desa Talun Nomor140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal16 November 2016; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Rekomendasi dari Camat MontongNomor 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana DesaTahap II tahun 2015 tertanggal 16
/2015 tentang Pencairan Aawal Dana Desadan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015;1 (satu) lembar fotokopi Surat Kepala Desa Talun Nomor140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasitertanggal 16 November 2016;1 (satu) lembar fotokopi Surat Rekomendasi dari Camat MontongNomor 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana DesaTahap II tahun 2015 tertanggal 16 November 2015;1 (satu) bendel fotokopi Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran
/2015 tentang Pencairan Aawal DanaDesa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015;1 (satu) lembar fotokopi Surat Kepala Desa Talun Nomor :140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasitertanggal 16 November 2016;1 (satu) lembar fotokopi Surat Rekomendasi dari Camat MontongNomor 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi DanaDesa Tahap II tahun 2015 tertanggal 16 November 2015;1 (satu) bendel fotokopi Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran
No. 1646 K/Pid.Sus/20179. 1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) DesaTalun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015;10.1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/414.205.10/2015 perinal Permohonan Rekomendasi tertanggal28 Desember 2015;11.1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 9Juli 2015;12. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor140/165.7/414.205/2015
tentang Pencairan Awal Dana Desa Dan AlokasiDana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015;13. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor 140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 16Nopember 2016;14. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap IlTahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015;15. 1 (satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun2015 Tentang Perubahan
11 — 3
Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala Desa XX,, Kecamatan Soko KabupatenTuban Nomor 470/94/414.205/2015 Tanggal 18 oktober 2015, Bukti surat tersebuttelah diberi materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata cocok,lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.2.
9 — 3
Fotokopi Surat Keterangan Kepala Desa xxx, Kecamatan Montong,Kabupaten Tuban Nomor : 457/210/414.205/01/2013 Tanggal 12September 2013, telah dicocokan dengan aslinya, materai cukup (buktiP2) ;Bahwa selain itu, Penggugat juga mengajukan saksisaksikeluarga/orang dekat yaitu :Hal. 3 dari 8 Hal.,Putusan Nomor : 2154 /Pdt.G/2013/PA.
7 — 3
;e Fotokopi Surat Keterangan Kepala Desa XXX, Kecamatan Montong,Kabupaten Tuban Nomor /414.205/2015, tanggal 13Januari 2015, (P.2) ;Bahwa selain itu, Pihak Penggugat juga mengajukan saksisaksikeluarga/orang dekat yaitu :Hal. 3 dari 9 Hal.
11 — 4
Fotokopi Surat Keterangan Kepala Desa XXX Kecamatan .Montong..Kabupaten Tuban Nomor 414.205/.04/144/2014... Tanggal .13 Mei 2014..
9 — 4
Kemudian dibacakan suratGugatan tersebut yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa untuk meneguhkan dalil Gugatannya, Penggugat telah mengajukanbukti berupa surat :e Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) KecamatanMontong, Kabupaten Tuban, Nomor 170/52/V1/2004, tanggal 13 Juni 2004,(P.1);e Fotokopi Surat Keterangan Kepala Desa XXX, Kecamatan Montong,Kabupaten Tuban Nomor :65/414.205/13/X1/2011, tanggal ,, (P.2.)
46 — 9
Il NgawiNomor : 821.12/878/433.08/83 tertanggal 7 September 1983 dan sebagai KepalaUPT Pasar Ill Pasar hewan Kandangan berdasarkan Petikan Keputusan BupatiNgawi Nomor : 823.3/06.86/414.205/2010 tertanggal 30 Maret 2010 bersamadengan Sdr.
IlNgawi Nomor : 821.12/878/433.08/83 tertanggal 7 September 1983 dansebagai Kepala UPT Pasar Ill Pasar hewan Kandangan berdasarkanPetikan Keputusan Bupati Ngawi Nomor : 823.3/06.86/414.205/2010tertanggal 30 Maret 2010, dimana menjabat sebagai Ka.
Il NgawiNomor : 821.12/878/433.08/83 tertanggal 7 September 1983 dan sebagai KepalaUPT Pasar Ill Pasar hewan Kandangan berdasarkan Petikan Keputusan BupatiNgawi Nomor : 823.3/06.86/414.205/2010 tertanggal 30 Maret 2010, dimanamenjabat sebagai Ka. UPT Pasar hewan Kandangan sampai dengan 01 Juli 2010 ;Halaman 96 dari 120Putusan No. 145/Pid.Sus/TPK/2014/PN.
Il NgawiNomor : 821.12/878/433.08/83 tertanggal 7 September 1983 dan sebagai KepalaUPT Pasar Ill Pasar hewan Kandangan berdasarkan Petikan Keputusan BupatiHalaman 101 dari 120Putusan No. 145/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby.102Ngawi Nomor : 823.3/06.86/414.205/2010 tertanggal 30 Maret 2010, dimanamenjabat sebagai Ka.
64 — 22
2015; 9) 1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015; 10) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/ /414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 28 Desember 2015; 11) 1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 9 Juli 2015; 12) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/165.7/414.205
/2015 tentang Pencairan Awal Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015; 13) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 16 Nopember 2016; 14) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015; 15) 1 (satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015
Montong tahun 2015;9) 1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap Il (40%) DesaTalun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015; 10) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140//414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 28Desember 2015; 11) 1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 9 Juli 2015;12) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor :140/165.7/414.205
/2015 tentang Pencairan Awal Dana Desa Dan AlokasiDana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015; Halaman 3 dari 159, Putusan No. 186/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby13)14)15)16)17)18)1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 16 Nopember 2016;1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor :140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap llTahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015; 1 (satu) bendel fotocopy
TalunKecamatan Montong tahun 2015; 1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap Il (40%) Desa TalunKecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140//414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 28 Desember2015; 1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 9 Juli2015; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor :140/165.7/414.205
/2015 tentang Pencairan Awal Dana Desa Dan AlokasiDana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 16 Nopember 2016;1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor :140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Il Tahun2015 tertanggal 16 Nopember 2015; 1 (satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015Tentang Perubahan Anggaran
/2015 tentang Pencairan Awal Dana DesaDan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal16 Nopember 2016; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat MontongNomor : 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana DesaTahap II Tahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015; 1 (satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran
Terbanding/Terdakwa : WAHYUNI Binti MISRADI
96 — 75
CopySurat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 414.205/16/2013 Tanggal 14 Februari 2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013
2.
Sepaku dalam menjalankan SPP tahun 2013menggunakan dana perguliran dari tahun 2007 sampai dengan 2012sebesar Rp.5.045.403.369, (lima miliyar empat puluh lima juta empatratus tiga ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah).Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser UtaraNomor 414.205/16/2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan(UPK) tanggal 14 Februari 2013, sebagai Pengelola Dana BantuanLangsung Masyarakat (BLM) Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perdesaan (PNPMMP)
Tahun 2012 909.729.000 APBN dan Tahun 2012 909.729.200APBDJumlah 3.321.819.200 3.321.819.200 Berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional Program NasionalPerberdayaan Masyarakat,dinyatakan bahwa UnitPengelolahKegiatan (UPK) merupakan unit yang mengelola operasional kegiatanPNPMMPD di kecamatan dengan salah satu tugas dan tanggungjawabnya adalah terhadap pengelolaan dana bergulir.Pada tanggal 2013, Bupati14 FebruariPenajam Paser Utaramengeluarkan Surat Keputusan Nomor 414.205/16/2013 tentangPenetapan Unit
Putus : 12-04-2011 — Upload : 24-11-2013Putusan PN SURABAYA Nomor 03/Pid.Sus/2010/PN.SBY
Tanggal 12 April 2011 — DANANG WICAKSONO, SH
138 — 37Validasi BRI 04052000 7.164.708.20 950,00 419.00 414.205. Mei 2000 25.724. 4.575. 2.082.320.00 32.382.382.10 18.190. Validasi BRI08062000 13.411.987.10 075,00 334.00 178.006. Juni2000 35.169. 6.305. 41.475.610.60 21.388. Validasi BRI0607200 + tk 20.086.760.60 850,00 753.00 trbe 857.607. Juli2000 ~ 27.273. 7.036. L 34.310.271.40 22.862. Validasi BRI 14082000 11.447.751.40 520,00 588.00 683.408. Agus 2000 24.683. 6.211. 3.123.480.00 34.018.323.80 19.972.
Validasi BRI 04052000 7.164.708.20 950,00 419.00 414.205. Mei 2000 25.724. 4.575. 2.082.320.00 32.382.382.10 18.190. Validasi BRI08062000 13.411.987.10 075,00 334.00 178.006. Juni 2000 35.169. 6.305. : 41.475.610.60 21.388. Validasi BRI0607200 + tk 20.086.760.60 850,00 753.00 trbe 857.607. Juli2000 =: 27.273. 7.036. = 34.310.271.40 22.862. Validasi BRI 14082000 11.447.751.40 520,00 588.00 683.408. Agus 2000 24.683. 6.211. 3.123.480.00 34.018.323.80 19.972.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 15-11-2017Putusan PN SAMARINDA Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr
Tanggal 30 Mei 2017 — WAHYUNI Binti MISRADI
147 — 28Copy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 414.205/16/2013 Tanggal 14 Februari 2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 20132. 4 (empat) bendel Proposal Usulan Kegiatan Desa PNPM-MP; Kelompok Mawar 1 Desa Tengin Baru, tanggal 23 Februari 2013; Kelompok Mawar 2 Desa Tengin Baru, tanggal 23 Februari