Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan PN MAGETAN Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Mgt
Tanggal 13 Oktober 2022 — Penggugat:
Guntur Tri Wahyono Yunarso
Tergugat:
Muslan
12634
  • dan sah untuk datang menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
  • Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT (GUNTUR TRI WAHYONO YUNARSO) pada tahun 2007 dengan TERGUGAT (MUSLAN) atas sebidang tanah dan bangunan di KPR Wisma Tawanganom Permai, Blok O/8, Rt /Rw : 05/06 Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 623, Seluas 95 M2, IMB Nomor 648/3039/416.102
    Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 623, Seluas 95 M2, IMB Nomor 648/3039/416.102/1997 atas nama MUSLAN menjadi nama GUNTUR TRI WAHYONO YUNARSO;

    7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.315.000,00 (satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah);

    8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Register : 18-01-2022 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan PN MAGETAN Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Mgt
Tanggal 18 Mei 2022 — Penggugat:
PURINI
Tergugat:
Padi
13825
  • sah untuk datang menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
  • Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara SUMARSONO selaku suami Penggugat pada tahun 2004 dengan TERGUGAT atas sebidang tanah dan bangunan di KPR Wisma Tawanganom Permai, Blok L, No. 24, Rt. 007 /Rw. 006 Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 669, Seluas 94 M2, IMB nomor 648/171/416.102