Ditemukan 6 data
959 — 2659 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742,seluas 44.780 m? (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluhmeter persegi), yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung,Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte VanEigendom atas nama George Henrik Muller, yang dikeluarkan olehRaad van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934;9.
Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742,seluas 44.780 M?
Nomor 934 K/Pdt/2019seluas 44.780 m? (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluhmeter persegi), yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung,Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, blok berdasarkan Acte vanEigendom atas nama George Henrik Muller, yang dikeluarkan olehRaad van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934;9.
(tiga belas ribu empat ratus enam puluh meterpersegi), yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung,Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, blok berdasarkan Acte vanEigendom, atas nama George Henrik Muller yang dikeluarkan olehRaad van Justitie Bandoeng Nomor 892/1934;Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742,seluas 44.780 m?
(tiga belas ribu empat ratus enam puluhmeter persegi), yang terletak di Provinsi Jawa Barat, KotaBandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, blokberdasarkan Acte van Eigendom atas nama George HenrikMuller, yang dikeluarkan oleh Raad van Justitie Bandoeng Nomor892/1934;Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor3742, seluas 44.780 m?
125 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bambang Surjadiningrat, Surat C Nomor12, Persil Nomor 93, tertulis seluas 4 ha 478 da (44.780 m7), yang terletak diBlok Sigendeng, Desa Pekiringan Nomor 6, Kecamatan Tjirebon Barat,Kawedanan Tjirebon, Kabupaten Tjirebon, Kawedanan Tjirebon, KabupatenTjirebon, Karesidenan Tjirebon, Propinsi Jawa Barat serta menuntutsebagian dari tanah obyek perkara tersebut merupakan tanah wewengkonmiliknya;12.Bahwa, adapun Petitum Putusan perkara tersebut pada pokoknya angka 2berbunyi menyatakan bahwa Penggugat adalah
Bambang Surjadiningrat, Surat CNomor 12, Persil Nomor 93, tertulis seluas 4 ha 478 da (44.780 m7) tersebutadalah tanah yang terletak di Blok Sigendeng, Desa Pekiringan Nomor6,Kecamatan Tjirebon Barat, Kawedanan Tjirebon, Kabupaten Tjirebon,Kawedanan Tjirebon, Kabupaten Tjirebon, Karesidenan Tjirebon, PropinsiJawa Barat;14.Bahwa, sedangkan tanah yang menjadi obyek gugatan dan ditunjuk olehTergugat sebagai tanah wewengkon miliknya tersebut, dahulu terletak diBlok Sijarak Kelurahan Panjunan, namun sejak
Nomor 3480 K/Pdt/2015Pendaftaran Hak Milik Sementara Surat C Nomor 12, Persil Nomor 93,tertulis seluas 4 ha 478 da (44.780 m7), tertulis atas nama PPA.
KASANDJAJADININGRAT, dengan demikian Tergugat telah salah menunjukobyek atau error in objekto;17.Bahwa, karena nyatanyata Surat Tanda Pendaftaran Hak Milik SementaraSurat C Nomor 12, Persil Nomor 93, tertulis seluas 4 ha 478 da (44.780 m),tertulis atas nama PPA.
Nomor 3480 K/Pdt/2015juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 311PK/Pdt/2009 tanggal 24 Agustus 2009 ;Surat Tanda Pendaftaran Tanah Milik Sementara, C 12 Persil 93, KelasIV, Tahun 1970, tanah darat, luas 44.780 m?, Desa Pekiringan,Ketjamatan Tjirebon Barat, Kabupaten Tjirebon atas nama PPABAMBANG SURYADININGRAT, ditandatangani oleh MAKRAB dengan2 stempel ;Surat Keterangan Obyek Pajak Yang Terdaftar Nomor S8842/WPJ.04/KI.3411/1987 tanggal 11 Nopember 1987, yangmenerangkan bahwa an.
Terbanding/Penggugat : HERI HERMAWAN MULLER
653 — 496
Justitie Bandoeng Nomor 893/ 1934;
b. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741, seluas 13.460 M2 (tiga belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 892/1934;
c. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742,seluas 44.780 M?
Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor3742, seluas 44.780 M?
1147 — 1628
Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934 ; 9.
Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934 ; 10. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. 11.
; sebidang Tanah Negara bekas EigendomVerponding 3742 seluas 44.780 M?;9.3.3. Bahwa adalah hal yang janggal, bagaimana mungkinPENGGUGAT IV mau menerima pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari PENGGUGAT I, PENGGUGAT IIdan PENGGUGAT Ill, sementara fisik tanah tersebut masihdikuasai oleh PARA TERGUGAT;10.
;sebidang Tanah Negara bekas Eigendom vervonding Nomor 3742,seiuas 44.780 M?;Bahwa yang menjadi kejanggalan menurut TERGUGAT LXXXVIIIadalah:Bahwa selang 3 (tiga) hari setelah berdirinya PT. DAGO INTIGRAHA(JO BUDI HARTANTO) selaku PENGGUGAT IV dimanatanggalpendirian yaitu 29 Juli 2016, pada tanggal 01 Agustus 2016, dihadapanNotaris TRI NURSEPTARI,S.H PT.
; sebidang Tanah Negara bekas Eigendomvervonding Nornor 3741, seluas 13.460 M*; sebidang Tanah Negarabekas Eigendom vervonding Nomor 3742, seluas 44.780 M?
; sebidang Tanah Negara bekas Eigendom vervonding Nomor3742, seluas 44.780 M?
, (lima ribu tiga ratus enam belas meter persegi), 2) EigendomVerponding Nomor 3741, seluas 5.316 M, (lima ribu tiga ratus enam belas meterpersegi), 3) Eigendom verpoding Nomor 3742, seluas 44.780 M?
575 — 128
Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934 ; 9.
Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934 ; 10. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. 11.
958 — 114
Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934 ; 9.
Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934 ; 10. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. 11.