Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2012 — Putus : 08-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44383/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 8 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10620
  • PUT.44383/PP/M.XV/16/2013
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44383/PP/M.XV/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007Nomor : 00109/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010;: bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP728/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober2011 diterima melalui pos tanggal 26 Oktober 2011 (cap
Register : 08-09-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 97/Pid.B/2023/PN Tim
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
JUSIANDRA GLEVIERTH LUBIS, S.H
Terdakwa:
SAINUS MURIB
630
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Laptop DELL Latitude 3410 warna abu abu,
    • 1 (satu) unit Hand phone Realme warna biru,
    • 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam dengan Nomor Imei 352414/06/44383
Putus : 06-05-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 K/Pdt/2015
Tanggal 6 Mei 2015 — SITI YUSNAR (Pr) Pgl. Yus/Uniang, DKK ; SITI ZALIAR (Pr) Pgl. Upik, DKK
4432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 161 K/Pdt/2015Tinggi menyetujui Keputusan Pengadilan Negeri hal yang demikian adalah tidakcukup alasan, termasuk juga disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 44383 K/PDT/1986, tanggal 20 Agustus 1988menyatakan Putusan yang tidak cukup dipertimbangkan, maka putusanPengadilan Tinggi tersebut harus dibatalkan, serta juga disebutkan dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 384 K/Sip/1961,tanggal 4 Juli 1961, putusan Pengadilan Tinggi dapat dibatalkan