Ditemukan 4 data
19 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
jelassehingga kansekwensi juridisnya gugatan harus ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat danVI telah mengajukan gugatan Rekonvensi yang pada pokoknya telahmengemukakan dalildalil sebagai berikut :Bahwa Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi(selanjutnya disebut Penggugat dalam Rekonvensi) bersamasama denganTergugat Il, Ill, IV, V, VI dan VII adalah pemilik sah dan satusatunya atassebidang tanah seluas + 451,2
Menyatakan tanah seluas + 451,2 meter persegi terletak di kota Medan,Kecamatan Medan Baru, Kelurahan Merdeka, setempat dikenal dengan JI.Sei Selayang No. 22 Medan adalah milik Penggugat Dalam Rekonvensibersamasama dengan Ratna Br. Nainggolan, Rondang Nauli Br. Nainggolandan Thomson Nainggolan berdasarkan warisan Aim. Hasan Nainggolan yangmeninggal dunia di Medan tanggal17 Mei 1974 ;4.
Menyatakan tanah seluas + 451,2 M persegi terletak di Kota Medan,Kecamatan Medan Baru, Kelurahan Merdeka, setempat dikenal dengan JI.Sei Selayang No. 22 Medan adalah milik Para PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi/PembandinglTerbanding, bersamasamadengan Ratna Sr. Nainggolan, Raiders Nainggolan, Nur Syam Sr.Nainggolan, Haposan Nainggolan, Rondang Nauli Sr. Nainggolan danThomson Nainggolan, berdasarkan warisan alm. Hasan Nainggolan yangmeninggal dunia di Medan tanggal 17 Mei 1974 ;3.
153 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
enam meter); Sebelah timur berbatas dengan Tanah Negara dan ParitHitam/Jalan Benteng berukuran + 187 m (seratus delapan puluh tujuhmeter) dan + 294m (dua ratus sembilan puluh empat meter);Dan seluas + 23,6971 Ha (lebin kurang dua puluh tiga koma enamsembilan tujuh satu hektar) terletak di Gang Baru Dusun V, Desa TanjungSari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, ProvinsiSumatera Utara, dengan batasbatas dan ukuran sebagai berikut:++ Sebelah utara berbatas dengan Tanah Negara berukuran +451,2
enam meter); Sebelah timur berbatas dengan Tanah Negara dan ParitHitam/Jalan Benteng berukuran + 187 m (seratus delapan puluh tujuhmeter) dan + 294 m (dua ratus sembilan puluh empat meter);Dan seluas + 23,6971 Ha (lebin kurang dua puluh tiga koma enamsembilan tujuh satu hektar) terletak di Gang Baru Dusun V, Desa TanjungSari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, ProvinsiSumatera Utara, dengan batasbatas dan ukuran sebagai berikut: Sebelah utara berbatas dengan Tanah Negara berukuran +451,2
164 — 157
RI IR RE UR Sebelah Timur 32 M, berbatasan dengan Titian Ulin.Aiden SRR eR I HR Re MR ee ee ee eee Sebelah Selatan :13,5M, berbatasan dengan Jalan Singabana.wenn nnn nnn nn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn een een ee ene een Sebelah Barat : 32 M, berbatasan dengan Yongkie Kang.Bahwa kalau dilihat dari uraian dalil Para Penggugat diatas yaitu mengenaiukuran batasbatas tanah yang dijadikan sebagai obyek sengketa, kalaudijumlahkan secara keseluruhan ada kekeliruan mengenai jumlah luas yangseharusnya yaitu 451,2
Kalau dijumlahkan secara keseluruhan ada kekeliruan mengenaijumlah luas yang seharusnya yaitu 451,2 M2, namun Para Penggugatmengatakan dengan jumlah 441,6 M2. Sehingga mengakibatkan gugatanPara Penggugat menjadi kabur dan membingungkan karena tidak adakepastian mengenai jumlah luasan yang sebenarnya.
657 — 262
Dan seluas 23,6971 Ha (lebih kurang dua puluh tiga koma enam sembilan tujuh satu hektar) terletak di Gang Baru Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kec.Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negara berukuran 451,2-M. Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Baruberukuran 967,47-M.